Logo Saibumi

Berkas Perkara Mantan Bendahara BPBD Bandarlampung Lengkap, Sidang Segera Digelar

Berkas Perkara Mantan Bendahara BPBD Bandarlampung Lengkap, Sidang Segera Digelar

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Berkas perkara mantan bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandarlampung, Krissanti dinyatakan lengkap.

 

Kasi Intel Kejari Bandarlampung, Erik Yudistira mengatakan ihwal berkas tersebut sudah lengkap.

BACA JUGA: PSMTI Berbagi Kasih Kepada Kepala Sekolah

 

"Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Bandarlampung menyatakan berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap. Sudah P.21 per 1 oktober 2021," ujar Erik Yudhistira, Rabu (6/10/2021).

 

Selanjutnya pelimpahan tahap II, berkas perkara dan tersangka dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), recananya dilakukan pada kamis 7 oktober 2021.

 

"Rencananya besok (Kamis, 7 Oktober 2021), pelimpahan tahap II," jelasnya.

 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun rencana dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang.

 

Perlu diketahui dalam perkara ini 14 orang saksi telah dimintai keterangan sebagai saksi.
Penyidik menggaet tim dari Inspektorat Kota Bandarlampung, sebagai ahli untuk penghitungan kerugian negara, tidak menggunakan BPKP Lampung atau BPK RI, dalam perkara ini.

 

Sebelumnya Kejari Bandarlampung telah menahan Krissanti. Dari hasil perhitungan kerugian negara oleh Penyidik Pidsus Kejari Bandarlampung, kerugian negara dari perbuatan pelaku mencapai Rp.332 Juta.

 

penetapan tersangka berawal dari pemeriksaan Pelaku sebagai saksi dengan berdasarkan SP-Dik Nomor : PRINTDIK - 01/1.II.10/Fd.I/05/2021 tanggal 19 Mei 2021 Bahwa.

 

Kemudian ia pun telah ditahan selama 20 hari ke depan sejak 16 Agustus 2021, di LP Perempuan Kelas II Bandar Lampung, berdasarkan Surat perintah penahanan,l Nomor : PRINT-4931/I.8.10/Fd.1/08/2021.

 

Polresta Bandarlampung pun menghentikan penyidkan Krissanti dan melimpahkannya ke Kejari Bandarlampung. Krissanti sempat dilaporkan ke Polresta Bandarlampung, akan tetapi Kejari lebih dulu menetapkannya sebagai tersangka. (Riduan)

BACA JUGA: PSMTI Berbagi Kasih Kepada Kepala Sekolah

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA