Foto: wisata lengkung langit
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Baru-baru ini tempat pariwisata diperbolehkan beroperasi sesuai Intruksi Walikota Bandar Lampung nomor 11 tahun 2021 terkait tempat wisata diizinkan dengan maksimal pengunjung 30 persen.
BACA JUGA: 7 Objek Wisata di DIY Uji Coba Buka, Anak Usia Dibawah 12 Tahun Dilarang Masuk
Hal tersebut di sambut gembira oleh pengelolah tempat wisata, salah satunya pengelola wisata Lengkung Langit yang berada di Jalan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.
Ferdi mengatakan, pihaknya merasa senang lantaran tempat wisata sudah diperbolehkan beroperasi, menurutnya semenjak pandemi ini jumlah pengunjung menurun.
"Kalo dilihat dari data pengunjung selama pandemi ini pengunjung menurun bahkan hingga 30 persen," katanya saat dihubungi Saibumi.com Kamis (30/09/2021) Malam.
Pihaknya menjelaskan salah satu faktor penurunan dikarenakan peraturan PPKM seperti penyekatan jalan, sehingga trend pengunjung menurun.
Disinggung terkait aplikasi PeduliLindungi, pihaknya menuturkan siap menerapkan aplikasi tersebut namun untuk implementasinya kita masih menunggu aturan dari pemerintah.
"Kalo di Intruksi Imendagri kan tempat wisata harus menerapkan PeduliLindungi, tapi kami belum karena teknis pelaksanaanya belum dijabarkan secara rinci," katanya
Pihaknya menambahkan untuk Protokol Kesehatan kami sudah laksanakan, seperti wajib masker, cek suhu dan menyediakan cuci tangan. (Sinta)
BACA JUGA: Pasar Kreatif dan Seni PKOR, Indah Dinikmati Bersama Keluarga, Buruan sini!
merupakan portal berita Lampung, media online Lampung yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Lampung, berita terkini Lampung dan berita terkini Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Selasa, 24/05/2022 - Dibaca : 2343
2
Senin, 23/05/2022 - Dibaca : 1165
3
Sabtu, 21/05/2022 - Dibaca : 1138
4
Senin, 23/05/2022 - Dibaca : 976
5
Sabtu, 21/05/2022 - Dibaca : 877
6
Selasa, 24/05/2022 - Dibaca : 855
BERLANGGANAN BERITA