Logo Saibumi

Curi Getah Karet untuk Beli Susu Anak, Akhirnya Terdakwa Dibebaskan Tanpa Syarat

Curi Getah Karet untuk Beli Susu Anak,  Akhirnya Terdakwa Dibebaskan Tanpa Syarat

Saibumi.com (SMSI), Lampung Timur-Ehsan Taupik warga way jepara kebupaten Lampung Timur tersangka pencurian getah karet demi membeli susu anaknya akhir di bebaskan tanpa syarat secara langsung oleh kepala kejaksaan negeri Lamung Timur.

 

Hal ini Berdasarkan keadilan Restorative Justice, setelah menjalani penahan di rumah tahanan(rutan) sukadana kurang lebih dua bulan.

BACA JUGA: Perkosa Keponakan Hingga Hamil, Paman Bejat Dituntut 10 Tahun Plus Denda 60 Juta

 

"Kita membebaskan terdakwa ini berdasarkan peraturan kejaksaan RI no 15 tahun 2020 penghentian tuntutan berdasarkan keadilan restroatip( Restorative jastice),"jelas Ariana Juli Astuty S.H.M.H kepala kejaksaan Negeri lampung Timur, Selasa (28/9/2021).

 

Setelah di lakukan Mediasi antara korban dan terdakwa mereka bersepakat berdamai dan tanpa ada tuntutan apapun.

 

Penghentian tuntutan tersebut kami hentikan setelah mendapat persetujuan dari pimpinan melalui kepala kejaksaan Tinggi lampung, Tegas kejari Lampung Timur. (Robenson)

BACA JUGA: Perkosa Keponakan Hingga Hamil, Paman Bejat Dituntut 10 Tahun Plus Denda 60 Juta

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA