Logo Saibumi

Kenal Lewat Tantan, Dua Pemuda Di tangkap Usai Cabuli Gadis Belia di Lampung Tengah

Kenal Lewat Tantan, Dua Pemuda Di tangkap Usai Cabuli Gadis Belia di Lampung Tengah

Ilustrasi Pencabulan gadis dibawah umur

Saibumi.com (SMSI), Lampung Tengah - Dua pemuda insial MAS dan PWT ditangkap lantaran diduga melakukan pencabulan gadis dibawah umur melalui aplikasi. 

 

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edy Qorinas menyebut, MAS (22 tahun) awalnya berkenalan dengan korban (15 tahun) melalui aplikasi Tantan. Pencabulan itu terjadi pada Rabu (15/9/2021) lalu sekitar pukul 15.00 WIB. 

BACA JUGA: Guna Penuhi Target 70%, SMPN 3 Godean Laksanakan Vaksinasi Tahap 2

 

"Awalnya korban mengenal pelaku dari perkenalan sosial media di aplikasi Tantan," kata Edy, Senin (27/9/2021).

 

Edy menambahkan, usai perkenalan tersebut MAS lalu menjemput korban menggunakan sepeda motor dari sekolahnya untuk diajak bermain. 

 

Namun, korban malah dibawa ke sebuah rumah kosong yang berada Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. 

 

Di dalam rumah kosong tersebut MAS dan PWT mencabuli korban secara bergantian di dalam kamar rumah kosong tersebut. 

 

Dua Pemuda pencabulan gadis dibawah Umur [Foto: Dok/Humas Polda Lampung Tengah]

 

Setelah memuaskan nafsunya, MAS lalu kembali mengantarkan korban ke sekolahnya. 

 

 

"Setelah selesai melakukan perbuatan bejatnya, korban kembali diantarkan oleh tersangka ke tempat korban sekolah," ujar Edy. 

 

Kejadian itu terungkap ketika guru korban memanggil kedua orang tuanya lantaran sikap korban yang mendadak menjadi pendiam. Saat itulah korban menceritakan semua hal yang terjadi kepada orangtuanya. 

 

Mendengar pengakuan putrinya tersebut sang ayah langsung melaporkan ke kedua pemuda itu ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah.

 

Kini, kedua pemuda itu pun telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

 

 

Mereka dijerat dengan pasal 81 atau Pasal 82 junto Pasal 76 huruf d atau pasal huruf E, UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002. Tentang Perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maximal 15 tahun, serta denda 5 milyar.(*) 

BACA JUGA: Guna Penuhi Target 70%, SMPN 3 Godean Laksanakan Vaksinasi Tahap 2

#

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA