Logo Saibumi

Penipu Bermodus Penarikan Benda Ghaib Yang Menimpa Warga Nanggulan Berhasil di Ringkus

Penipu Bermodus Penarikan Benda Ghaib Yang Menimpa Warga Nanggulan Berhasil di Ringkus

Saibumi.com(SMSI), Kulonprogo - HR (40th) warga Ngemplak, Sleman berhasil diringkus Polres Kulonprogo dirumahnya Selasa (21/9/21) malam. HR ditangkap dalam perkara penipuan dengan modus penarikan benda pusaka gaib berwujud pedang samurai. Seperti telah diberitakan Saibumi.com beberapa waktu lalu, HR telah menipu korban Agus Suwarno warga Nanggulan, Kulonprogo hingga ratusan juta rupiah.

 

"Kami tangkap pelaku di rumahnya tadi malam,” kata Kasubbag Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry, Rabu (22/9/21).

BACA JUGA: Pelaku Pencurian Mobil, Diamankan Polsek Kedaton

 

Jeffry mengatakan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP jo 64 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

 

Kasus penipuan ini dilakukan pelaku selama dua tahun, terhitung sejak Agustus 2019 sampai Agustus 2021. Pelaku mengaku bisa menarik benda gaib berupa samurai dengan melakukan serangkaian ritual. Namun, untuk ritual ada beberapa minyak yang harus dibeli. Korban pun menyanggupinya dan mentransfer sejumlah uang yang diminta pelaku.

 

Proses ritual ini berjalan hampir dua tahun, namun benda itu tidak kunjung berhasil didapatkan. Pelaku justru berdalih ada pantangan yang harus dihindari, salah satunya datang ke rumah korban agar pusaka bisa ditarik.

 

Pantangan tidak boleh pergi ke rumah pelaku ini membuat korban menjadi curiga. Akhirnya korban melaporkan kasus ini ke polisi pada 28 Agustus 2021.

 

Berbekal laporan korban, polisi lalu menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku kemudian dilakukan penangkapan pada Selasa, 21 September 2021 malam.

 

Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa kain hitam ukuran 153 x 157 sentimeter, 45 lembar bukti transfer dari Bank BCA senilai Rp112,2 juta dan 27 lembar bukti transfer melalui BRI senilai Rp18,18 juta. Total uang yang ditransfer lebih Rp130 juta (tuti).

BACA JUGA: Pelaku Pencurian Mobil, Diamankan Polsek Kedaton

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA