Logo Saibumi

LBH Dampingi Masyarakat Pasir Gintung Adukan Sengketa Lahan Dengan PT. KAI Ke Komisi II DPR RI

LBH Dampingi Masyarakat Pasir Gintung Adukan Sengketa Lahan Dengan PT. KAI Ke Komisi II DPR RI

Foto: Dokumentasi Lembaga Bantuan Hukum Bandarlampung

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - LBH Bandarlampung mendampingi masyarakat Pasir Gintung dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II DPR RI komplek perkantoran DPR MPR Senayan.

 

Staf Advokasi LBH Bandarlampung Anugrah Prima Utama mengatakan, dalam RDP tersebut Masyarakat Pasir Gintung bertemu dengan Ketua Komisi II Junimart Girsang serta Satgas Pemberantasan Mafia Tanah.

BACA JUGA: Akhirnya Seluruh Wilayah Lampung Masuk Zona Kuning

 

"Masyarakat Pasir Gintung yang selama ini berkonflik dengan PT. KAI Divre IV Tanjung Karang membawa permasalahannya pada RDP dengan Komisi II dengan maksud untuk meminta agar permasalahan tanah yang selama ini menjadi polemik dan meresahkan masyarakat untuk dapat segera dituntaskan," ungkap Anugrah Prima Utama kepada saibumi.com, Rabu (22/9/2021)

 

Setidaknya masyarakat Pasir Gintung membawa tiga tuntutan yaitu:

1. Hentikan upaya penarikan sewa-menyewa yang dilakukan oleh PT KAI Divre IV Tanjungkarang terhadap masyarakat yang sudah selama puluhan tahun menempati tanah dan bangunan;

2. Hentikan segala upaya kriminalisasi, pengukuran, dan penggusuran yang dilakukan PT. KAI Divre IV Tanjungkarang maupun oleh pihak-pihak lain terhadap masyarakat yang sudah selama puluhan tahun menempati tanah dan bangunan;

3. Berikan kepastian hukum berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang ditempati masyarakat sejak puluhan tahun lalu.

 

Sebelumnya diketahui, bahwa sengketa antara masyarakat Pasir Gintung dengan PT. KAI Divre IV Tanjungkarang sudah berlangsung cukup lama.

 

Ketenangan masyarakat diganggu sejak PT. KAI melakukan penertiban aset dengan melakukan pengukuran, dan penggusuran rumah-rumah masyarakat Pasir Gintung sejak tahun 2012 hingga 2020. Bahkan puncaknya pada tahun 2018

 

"Pada 2018 peristiwa di kriminalisasinya salah satu masyarakat yang menolak aktivitas PT. KAI Divre IV Tanjungkarang. Sebagian besar masyarakat Pasir Gintung dipaksa membayar sewa terhadap rumah maupun lahan yang mereka tempati oleh PT. KAI Divre IV Tanjungkarang dengan mentransfer sejumlah uang dengan nominal yang berbeda kepada akun virtual atas nama pribadi yang tidak jelas kedudukan dan statusnya," jelas Anugrah

 

Pada agenda RDP yang dihadiri langsung oleh masyarakat secara offline di senayan adalah salah satu upaya advokasi kebijakan yang dilakukan untuk mendapatkan proses penyelesaian yang berkeadilan sebagaimana masyarakat Pasir Gintung hari ini adalah orang-orang yang telah menempati tanah dan bangunan selama puluhan tahun yang kemudian diklaim oleh PT. KAI Divre IV Tanjung Karang dengan berdasarkan Grondkaart atau peta tanah yang sudah tidak diakui kekuatan hukumnya sejak 20 tahun pasca disahkannya UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA.

 

Padahal berdasarkan PP No. 10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah jo Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria No. 2 Tahun 1962 tentang Penegasan Konversi dan Pendaftaran Bekas Hak-hak Indonesia Atas Tanah, seluruh aset negara yang dahulu merupakan aset Belanda pada masa penjajahan harus dikonversi.

 

Namun PT. KAI tidak pernah melakukan konversi terhadap hak atas tanah berupa Grondkaart dan mendaftarkannya sebagai aset negara sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Justru PT. KAI telah lalai karena tidak menjalankan perintah Undang-Undang dan menelantarkan tanah yang diklaim sebagai asetnya selama puluhan tahun.

 

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang menyampaikan akan membahas dan mempelajari berkas-berkasnya lebih lanjut dalam rapat pleno yang kemudian akan disampaikan kepada seluruh pihak. (Riduan)

BACA JUGA: Akhirnya Seluruh Wilayah Lampung Masuk Zona Kuning

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA