Logo Saibumi

Pria 32 Tahun Ini Dituntut 10 Tahun Penjara karena Cabuli Anak Tetangga

Pria 32 Tahun Ini Dituntut 10 Tahun Penjara karena Cabuli Anak Tetangga

Foto: Ilustrasi

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Seorang pria warga Bandarlampung berusia 32 tahun tega melakukan aksi bejat dengan cara mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 16 tahun.

 

Atas perbuatannya itu, Dirhan harus menjalani tuntutan pada gelaran sidang lanjutannya di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang. 

BACA JUGA: Inilah Rincian Level PPKM Provinsi Lampung, Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri

 

Dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andri Timur dalam tuntutannya mengatakan, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dituntut pidana selama 10 tahun hukuman kurungan penjara dan denda Rp1 miliar.

 

"Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan serta denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ungkap Andri Timur, Selasa (21/9/2021)

 

Lebih lanjut JPU Andri Timur menjelaskan dalam fakta persidangan yang dipaparkan, diketahui bahwa terdakwa Dirhan mencabuli korban sebanyak empat kali pada bulan Januari 2020 di kediaman korban.

 

Modus terdakwa adalah mengancam akan membunuh dan membakar rumah keluarga korban, kemudian membujuk korban melakukan persetubuhan dengannya.

 

"Bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Sebagaimana dimaksud Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang-Undang," jelas Andri. 

 

Terdakwa Dirhan harus menjalani Sidang lanjutan dengan agenda vonis pada 28 September 2021 pekan depan.(Riduan)

BACA JUGA: Inilah Rincian Level PPKM Provinsi Lampung, Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA