Logo Saibumi

Korupsi di Tengah Pandemi, Sederet Prestasi Alex Noerdin DPR RI Terjerat Kasus Korupsi

Korupsi di Tengah Pandemi, Sederet Prestasi Alex Noerdin DPR RI Terjerat Kasus Korupsi

Saibumi.com (SMSI), Jakarta - Kasus korupsi yang menjerat eks gubernur sumsel Alex Noerdin mengundang sorotan publik. Alex Noerdin ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2010-2019.

 

Selain sebagai Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Alex Noerdin juga pernah menjabat sebagai gubernur Sumsel selama dua periode 2008 sampai 2018. Bahkan Noerdin dikenal cukup baik di kalangan masyarakat Sumatra Selatan.

BACA JUGA: Emporium Pluit Mall Sepi Pengunjung, Ekonomi Melemah Pemerintah Harap Gencarkan Vaksinasi

 

Selama 10 tahun memimpin Sumsel, keberhasilan Alex memimpin Sumsel berangkat dari bawah sebagai birokrat sehingga menguasai tata kelola pemerintahan dengan baik. Diketahui pula selama masa kepemimpinannya, Pemprov Sumsel melakukan perbaikan secara komprehensif karena selalu mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

 

Mantan Bupati Musi Banyuasin itu selama memimpin Sumsel bergerak dalam 3 aspek, yakni pendidikan, kesehatan, dan lapangan kerja, Sementara dalam bidang pembangunan, selama masa kepemimpinan Alex Noerdin yakni dibangunnya LRT pertama di Indonesia.

 


Sangat disayangkan apabila laju positif perekonomian saat ini mesti terhambat oleh pergolakan masyarakat akibat terkatung-katungnya penyelesaian kasus-kasus korupsi. Tentu kita tidak mengharapkan hal tersebut bukan?

 

Lalu, mengapa Alex Noerding bisa terjerat kasus korupsi? Berdasarkan rekam jejak saibumi.com rangkum Alex sendiri berada di pusaran korupsi pada 11 Agustus 2011 korupsi pembangunan wisma atlet di Provinsi Sumsel, Kejagung memeriksa Alex Noerdin di tahun 2018 dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Provinsi Sumsel tahun anggaran 2013, kemudian Alex menerima aliran dana sebesar Rp2,4 miliar dalam proyek pembangunan masjid.

 

Kemudian kasus terbarunya, Alex Noerdin juga terseret dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019. Bahkan, dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menetapkan anggota DPR itu menjadi tersangka.


Alex memiliki harta yang cukup banyak. Dikutip dari laporan LHKPN, di 2020 hartanya mencapai Rp 28 miliar, tepatnya Rp 28.029.274.317. Laporan ini disetor pada Maret 2021.

 

"Penyidik meningkatkan status tersangka AN," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard, Kamis (16/9). Alex langsung ditahan 20 hari ke depan di Rutan Cipinang cabang KPK. 

BACA JUGA: Emporium Pluit Mall Sepi Pengunjung, Ekonomi Melemah Pemerintah Harap Gencarkan Vaksinasi

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA