Logo Saibumi

Masuk Berkas Tahap 2, Perkara Benih Jagung Dilimpahkan ke Kejari 

Masuk Berkas Tahap 2, Perkara Benih Jagung Dilimpahkan ke Kejari 

Foto: Penkum Kejati Lampung

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melimpahkan Terdakwa dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bandarlampung untuk pelaksanaan Tahap 2 dan telah melakukan penahanan tingkat penuntutan Terdakwa EY dan IM yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bantuan Benih Jagung Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementrian Pertanian Republik Indonesia untuk Provinsi Lampung TA.2017. 

 

"Penyidik terhitung mulai tanggal 17 September 2021 sampai dengan 06 Oktober 2021 melakukan penahanan kepada kedua terdakwa di Rumah Tahanan (RUTAN) Way Hui Kelas I Bandarlampung selama 20 (dua puluh) hari," ungkap Kasi Penkum Andrie W.Setiawan kepada saibumi.com,Jumat (17/9/2021) petang 

BACA JUGA: Pasca Terjadinya Pengeroyokan oleh Petugas BPBD, Lima Orang Saksi Diperiksa 

 

Penahanan tersebut dilakukan karena Terdakwa dikhawatirkan akan melarikan diri,merusak/menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

 

Dalam hal ini terdakwa diduga didakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

Diketahui sebelumnya,perkara ini sebenarnya direncanakan dilimpahkan pada tahap II pada Agustus lalu,namun harus terhambat lantaran seorang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017 tersebut meninggal dunia.

 

Sementara itu dalam perkara ini sendiri,Kejati Lampung memperkirakan Kerugian Keuangan Negara mencapai Rp8 miliar,dari nilai pagu yang dianggarkan senilai Rp140 miliar.(Riduan)

BACA JUGA: Pasca Terjadinya Pengeroyokan oleh Petugas BPBD, Lima Orang Saksi Diperiksa 

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA