Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Terdakwa korupsi rehabilitasi pasar Cendrawasih Metro,Pansuri yang diketahui adalah Mantan Kepala BPBD Kota Metro dituntut pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Riska Saputra dalam tuntutannya mengatakan Pansuri terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ungkap Riska Saputra dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Jumat (17/9/2021)
Terkait uang sebesar Rp 481 juta yang dititipkan ke JPU dikembalikan ke negara.
“Uang yang dititipkan ke jaksa 481 juta,sebagai uang pengganti kerugian negara,”jelasnya
Sementara itu Suyitno terdakwa lainnya berstatus sebagai pelaksana proyek rehabilitasi pasar Cendrawasih dituntut pidana penjara 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 50 juta subsider kurungan penjara selama tiga bulan penjara
Diketahui proyek rehabilitasi pasar tersebut senilai Rp 3,7 miliar yang bersumber dari APBD Kota Metro tahun 2018 dari audit BPK Perwakilan Lampung ditemukan kerugian negara mencapai Rp 481,6 juta dan uang tersebut telah kembalikan oleh para terdakwa.(Riduan)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 640
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 294
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 264
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 233
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 185
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 26
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 22
BERLANGGANAN BERITA