Logo Saibumi

Pemalsuan surat Covid 19 di Penyebrangan Bakauheni - Merak mengancam Kesehatan Nasional

Pemalsuan surat Covid 19 di Penyebrangan Bakauheni - Merak mengancam Kesehatan Nasional

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Pemalsuan Surat Covid-19 di Penyebarangan Baukauheri saat ini sedang marak terjadi.

 

Hal ini dikarnakan pemberlakuan kewajiban kepada masyarakat agar membawa dan menunjukkan surat keterangan rapid test ketika akan bepergian atau melakukan perjalanan ke luar kota.

BACA JUGA: Pembangunan Rusun Unila Ditargetkan Selesai Desember 2021

 

Dan ini dimanfaatkan oleh orang-orang tidak bertanggungjawab untuk keuntungan diri sendiri dengan cara melakukan membuat surat Covid-19 atau rapid test palsu.


Dalam hal ini, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Komisi VIII, I Komang Koheri, SE mengencam dengan tegas tindakan seperti ini.


"Pemerintah harus melakukan tindakan tegas untuk siapapun yang melakukan pemalsuan surat Covid-19 dan juga menberikan pengawasan dimana lembaga lembaga yang resmi yang dapat melakukan tes covid 19, sehingga dapat terdata apakah surat itu palsu atau tidak,"jelasnya.

 

Pemalsuan ini jangan diremehkan dan harus ditelusuri siapa oknum yang membuat pemalsuan surat Covid-19 kemudian tindak dengan tegas sesuai dengan undang- undang yang berlaku.

 

"Karena test dilakukan untuk pencegahan penyebaran corona virus, juga untuk mengetahui dan mengatisipasi apakah seseorang terinfeksi virus corona atau tidak, tapi malah dipalsukan,"tegasnya.


Beliau juga mengungkapkan untuk pembuat atau pelaku perjalanan yang memakai atau menggunakan surat hasil rapid test palsu, dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun.

 

"Kemudian jika surat hasil rapid test palsu tersebut diberikan oleh dokter, dan surat keterangan hasil test tersebut digunakan atau dipakai oleh seseorang seolah-olah isinya sesuai kebenaran, maka dokter dan yang menggunakan surat rapid test palsu tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 267 ayat (1) dan ayat (3) dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 4 (empat) tahun,"pungkasnya. (*)

BACA JUGA: Pembangunan Rusun Unila Ditargetkan Selesai Desember 2021

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA