Foto: Humas Lapas Kelas 1 Bandarlampung
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Sejumlah barang yang dilarang ditemukan Tim Satopspatnal Lapas Kelas I Bandarlampung saat merazia kamar tahanan di blok hunian blok D2 dan C1.
Kepala Lapas Kelas I Bandarlampung, Maizar mengatakan penggeledahan ini sebagai upaya mengurasi risiko terjadinya gangguan kamtibmas di dalam lapas.
"Dalam rangka deteksi dini, mencegah dan meminimalisir benda/barang-barang larangan dan berbahaya di dalam dalam Lapas Klas I Bandarlampung," ungkap Maizar, Kamis (2/8/2021) malam
Lebih lanjut ia menjelaskan Razia/penggeledahan dipimpin oleh kabid kamtib Ka. KPLP Kasi keamanan beserta Tim SATOPS PATNAL
"Hasil razia petugas menemukan beberapa benda/barang larangan seperti Hp rusak 2, Baterai 1, Alat cukur 1, Terminal 2, Kabel 2, Charger handphone 1, Lampu 1, Soulder 1, Hanger 1, Botol parfum 3, Kipas 1, Tang 1, Gunting kuku 1," jelas Maizar
Selanjutnya barang bukti hasil razia diamankan untuk dimusnahkan. Ia pun menambahkan bahwa penggeledahan ini akan selalu dilaksanakan secara berkala.
"Kegiatan tersebut akan selalu dilaksanakan secara berkala dengan tetap mematuhi/menerapkan protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19," tukas Maizar. (Riduan)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 647
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 76
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 54
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA