Foto: Dokumentasi Polsek Telukbetung Utara
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Polsek Telukbetung Utara berhasil mengungkap kasus pengelapan 1 (Satu) unit kendaraan bermotor dengan modus Cash On Delivery (COD) pada Selasa (24/8/2022).
Kepala Polsek Telukbetung Utara, Kompol Robi B Wicaksono mengungkapkan, modus pelaku TH adalah dengan cara janjian dengan korbannya, pasalnya korban memasarkan motornya melalui jejaring sosial Facebook
BACA JUGA: Klinik Pramata Saibumi Buka Layanan Drive Thru di Mall Kartini Lantai Dasar
"Kejadian hari kamis tanggal 19 Agustus 2021 sekitar Pukul 03.15 wib di jln.wolter Monginsidi no 78 kec. Teluk Betung Utara Bandar Lampung. (Ghotc Chison Lampung) korban merupakan pegawai swasta berinisial AS. Pelaku berjumlah satu orang sebelumnya janjian ditempat kerja korban di parkiran kantor Ghotc Chison jl Wolter Monginsidi, Teluk Betung Utara dengan maksud untuk menawar motor korban yang sebelumnya diiklankan korban di Facebook kemudian setelah bertemu. pelaku meminjam sepeda motor korban dengan maksud untuk membeli rokok namun pelaku tidak kembali lagi," jelas Robi.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, tim langsung bergerak. Akhirnya, pada hari selasa tgl 24 Agustus 2021, sekira jam 04.00 wib team opsnal reskrim Polsek Teluk Betung utara Bandar Lampung mendapat informasi keberadaan pelaku TH di daerah Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran
"Kemudian tim opsnal mendatangi lokasi tersebut hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku TH dan mengamankan barang buktinya. Selanjutnya di amankan tim opsnal dan dibawa ke Polsek Teluk Betung Utara," ungkap Kompol Robi.
Dalam hal ini pihak kepolisian berhasil mengamankan satu unit sepeda motor bebek milik korban AS
"Barang bukti yang diamankan, satu Unit Sepeda motor Kawasaki KLX 150 D Warna hijau BE 3251 RJ (milik korban)," tutur Robi
Disinggung pasal yang diprasangkakan, Kompol Robi mengatakan bahwa pelaku ini akan dikenakan pasal 372 KUHP
"Pelaku kita sangkakan pasal 372 KUHP," pungkas Kompol Robi.
Berdasarkan hasil pengembangan dan interogasi pelaku, yang bersangkutan pernah melakukan penggelapan serupa sebelumnya didaerah Antasari, Tanjungkarang Timur, Kota Bandarlampung. (Riduan)
BACA JUGA: Klinik Pramata Saibumi Buka Layanan Drive Thru di Mall Kartini Lantai Dasar
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 640
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 293
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 264
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 233
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 185
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 22
BERLANGGANAN BERITA