Saibumi.com (SMSI), Kota Agung - Pengadilan Negeri Kota Agung melakukan lockdown/karantina selama empat hari, yang dimulai hari ini, Senin, 23 Agustus - Kamis, 26 Agustus 2021.
Hal ini berdasarkan pemberitahuan yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung.
BACA JUGA: Jembatan Way Rarem Lampung Utara Ditutup Selama 2 Minggu, Jalur Dialihkan Kesini
"Untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, PN Kota Agung Kelas II menghentikan sementara aktivitas pelayanan," tulis keterangan tersebut pada 20 Agustus 2021.
Dengan adanya karantina ini, maka penjadwalan persidangan perkara antara tanggal tersebut pun diundur.
"Kecuali sidang perkara yang masa tahanannya tidak diperpanjang, pendaftaran upaya hukum dan pelayanan yang tidak dapat ditunda," jelasnya.
Diketahui, selain PN Kota Agung, PN Tanjungkarang dan PN Gedongtataan pun pernah memutuskan untuk melaksanakan karantina di wilayah demi mengurangi paparan Covid-19 di lingkungan pengadilan masing-masing. (Lita)
BACA JUGA: Jembatan Way Rarem Lampung Utara Ditutup Selama 2 Minggu, Jalur Dialihkan Kesini
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 640
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 293
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 264
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 233
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 185
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 22
BERLANGGANAN BERITA