Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Dua pelaku pencuri spesialis kursi teras berhasil diringkus jajaran polsek Tanjung Senang, Kamis (19/08/2021) dini hari. Kedua pelaku yakni Yogi (24) warga Natar dan Anggi (32) warga Jati Agung.
Kapolsek Tanjung Senang Ipda Rosali mengatakan, kedua tersangka diamankan berdasarkan dari laporan para korban nya. Mereka ini merupakan pelaku pencurian perabot rumah tangga seperti meja dan kursi di teras rumah korban..
BACA JUGA: KM EMJ Tujuh Hilang Kontak, Statusnya Masih Dalam Pencarian oleh Basarnas
“Pelaku sudah beraksi di 13 TKP, dalam sehari pelaku berhasil mengambil dari 3 TKP yang berbeda, rata-rata merupakan warga Tanjung Senang,”katanya.

Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Rosali saat satu orang masuk dan mengambil kursi, satu orang rekan lagi menunggu di luar pagar. Kursi kayu diangkut oleh kedua pelaku dengan menggunakan sepeda motor.
"Kadang mereka berdua ini bergantian peran dalam melakukan aksinya, selanjutnya barang dijual melalui facebook dengan harga Rp 700 ribu, dan keuntungan dari penjualan dibagi rata,"jelasnya.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan diancam pidana maksimal 7 tahun penjara. (Sinta)
BACA JUGA: KM EMJ Tujuh Hilang Kontak, Statusnya Masih Dalam Pencarian oleh Basarnas
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 653
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 305
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 267
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 242
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 203
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 192
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 99
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 62
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
BERLANGGANAN BERITA