Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung – Sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan tes reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR).
Sejumlah rumah sakit swasta dan klinik di Kota Bandar Lampung mulai menurunkan tarifnya.
BACA JUGA: Ringankan Beban Warga Kala Pandemi, Polsek Teluk Betung Utara Gelar Bakti Sosial
Kasubag Humas Rumah Sakit Imanuel, Aquirina Supriyati mengatakan Setelah menerima surat edaran, kami telah mengikuti tarif yang di tentukan tersebut, Kamis (19/8).
Hal serupa juga dikatakan oleh Kabag Umum Rumah Sakit Urip Sumoharjo, Lia Amelia."Untuk tarif tes PCR di sini Rp 525 ribu, sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Lia Amelia.
Berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan RI Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tanggal 16 Agustus 2021 batas tarif tersebut terinci untuk wilayah Jawa-Bali batas atas tarif pemeriksaan RT-PCR sebesar Rp 495 ribu, sedangkan untuk luar Jawa-Bali sebesar Rp 525 ribu.
Diketahui pula sejumlah klinik di Lampung juga telah menyesuaikan anjuran pemerintah mengenai batas tarif tes PCR. (*)
BACA JUGA: Ringankan Beban Warga Kala Pandemi, Polsek Teluk Betung Utara Gelar Bakti Sosial
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 643
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 238
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 198
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 187
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 42
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 38
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 35
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 33
BERLANGGANAN BERITA