Logo Saibumi

Tilep 332 Juta Eks Bendahara BPBD Bandarlampung Ditahan

Tilep 332 Juta Eks Bendahara BPBD Bandarlampung Ditahan

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Mantan bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandar Lampung, Krissanti, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) atas tuduhan penggelapan dana kas di perangkat daerah Kota Bandarlampung

 

Kasi Intel Kejari Bandarlampung, Erik Yudhistira menjelaskan penetapan tersangka berawal dari pemeriksaan Pelaku sebagai saksi dengan berdasarkan SP-Dik Nomor : PRINTDIK - 01/1.II.10/Fd.I/05/2021 tanggal 19 Mei 2021.

BACA JUGA: Modus Abis Bensin, Empat Pelaku di Amankan Polresta Bandar Lampung

 

Selanjutnya Krissanti ditahan selama 20 hari ke depan sejak 16 Agustus 2021, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II Bandar Lampung, sesuai dengan Surat perintah penahanan Nomor : PRINT-4931/I.8.10/Fd.1/08/2021.

 

"Dari hasil perhitungan kerugian negara oleh Penyidik Pidsus Kejari Bandarlampung, kerugian negara dari perbuatan pelaku mencapai Rp. 332.405.166,33," ungkap Erik, Rabu (18/8/2021).

 

Hingga saat ini Kejari Bandarlampung masih melakukan proses penyidikan, terhadap korupsi anggaran BPBD Bandar Lampung, dengan tersangka eks Bendahara Krisaanti.

 

Sementara itu, Polresta Bandarlampung akan berkoordinasi dengan Kejari Bandar Lampung, terkait perkara dugaan penggelapan kas BPBD Bandar Lampung, untuk pembayaran honorer.

 

Pasalnya Polresta Bandarlampung sedang melakukan penyelidikan dugaan penipuan dan penggelapan, namun terlapor atas nama Krissanti ternyata telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bandarlampung atas dugaan tindak pidana korupsi.

 

"Akan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mungkin akan dijadikan satu," pungkas Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Resky Maulana. (Riduan)

BACA JUGA: Modus Abis Bensin, Empat Pelaku di Amankan Polresta Bandar Lampung

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA