Foto: Tangkap Layar dokumen yang diterima saibumi.com
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum Ham) Lampung mengusulkan satu narapidana kasus korupsi dari jumlah 4941 narapidana yang bakal dapat remisi.
Hal tersebut terlihat kala saibumi.com mendapatkan data jumlah Narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara penerima Remisi Umum di HUT RI ke-76 pada Sabtu (14/8/2021)
Meski tidak disebutkan satu napi kasus korupsi itu, namun dari data yang diperoleh napi tersebut diusulkan pihak Lembaga Permayarakatan (Lapas) kelas IIA Kalianda.
Melansir wawancara yang dilakukan saibumi.com dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi pada Jumat (13/8/2021) ia mengatakan, remisi ini merupakan hak dari narapidana itu sendiri
"Jadi Hak-hak narapidana harus tetap kita laksanakan, sehingga kita berharap, betul-betul pandemi ini tidak hanya memberikan kesedihan tetapi membawa kebahagiaan tersendiri buat narapidana dan buat keluarganya," ungkap Farid
Disinggung tanggal pemberian remisi, ia pun menungkapkan
"Untuk pemberiannya itu pas di Hari Peringatan Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 2021," tukas Farid. (Riduan)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 640
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 292
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 264
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 233
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 196
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 185
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 20
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 16
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 15
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 13
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 12
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 12
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 11
BERLANGGANAN BERITA