Logo Saibumi

Resmi, Inilah 5 Aturan Perayaan HUT RI-76 Selama PPKM Darurat

Resmi, Inilah 5 Aturan Perayaan HUT RI-76 Selama PPKM Darurat

Saibumi. com (SMSI), Jakarta - Secara Resmi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) perihal pedoman bagi dari para gubernur dan bupati/walikota di Indonesia terkait pelaksanaan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia (RI) di Tengah Pandemi

 

"Perayaan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2021 agar dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia," demikian kutipan sebagian isi surat edaran tersebut

 

Ada 5 syarat HUT RI dilaksanakan:

1.Perayaan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2021 agar dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia.

 

2. Kegiatan seremonial dilaksanakan maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat.

 

3. Pelaksanaan kegiatan seremonial tersebut mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual.

 

4. Tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan demi mencegah penularan Covid-19.

 

 

5. Jika tetap ingin menggelar perlombaan, harus dikemas dalam bentuk perlombaan yang menggunakan teknologi informatika atau melalui media virtual. (*) 

BACA JUGA: Rangkul Puskemas Remu, KORPS Marinir TNI AL Gelar Kembali Serbuan Vaksin di Sorong

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA