Saibumi.com (SMSI), Jakarta - Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengimbau kepada masyarakat yang beragama Islam di Indonesia untuk melakukan pelaksanaan sholat Jumat dilakukan secara dua gelombang.
Dalam surat edaran DMI yakni gelombang pertama dimulai dari pukul 12.00 WIB untuk jamaah yang mempunyai nomor handphone ujungnya genap.
BACA JUGA: Jaksa Agung Berikan Amanat Kepada Peserta PPPJ Angkatan 78 Tahun 2021
Selanjutnya untuk gelombang dua dilakukan pukul 13.00 WIB bagi jamaah yang mempunyai nomor Handphone ujungnya ganjil.
Hal ini tertuang dalam surat edaran tertanggal 16 Juni 2020 yang ditandatangani Ketua DMI, Jusuf Kalla.
Wakil Ketua DMI, Masdar Farid Masudi mengatakan, untuk pelaksanaan dua gelombang pada salat Jumat tidak dipermasalahkan jika tempatnya tidak mencukupi akibat penerapan PPKM Level 4 masih berlangsung. Rabu, 11 Agustus 2021.
"Tidak masalah jika memang tempatnya tidak mencukupi. Dikarenakan social distancing di antara jamaah dalam era pandemi Covid-19 yang tengah melanda kita semua," ujarnya. (*)
BACA JUGA: Jaksa Agung Berikan Amanat Kepada Peserta PPPJ Angkatan 78 Tahun 2021
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 295
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 265
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 234
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 38
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 35
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 34
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 31
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 30
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 28
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
BERLANGGANAN BERITA