Saibumi.com (SMSI), Jakarta - Kini syarat perjalanan bagi penumpang pesawat domestik Jawa-Bali boleh menggunakan dokumen tes antigen dengan keterangan negatif H-1 sebelum keberangkatan, dan menyertakan sertifikat vaksin Covid-19 dosis kedua.
Syarat tersebut menggantikan ketentuan sebelumnya, di mana penumpang wajib menunjukkan hasil tes negatif tes polymerase chain reaction (PCR).
BACA JUGA: 12 Kali Guncangan Gempa Dirasakan Warga Gunungkidul, Berikut Data yang Dihimpun
Syarat tersebut, ditetapkan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Menyikapi keputusan tersebut, Serikat Bersama Karyawan Garuda Indonesia Bersatu (Sekber) menilai subjek hukum beleid tersebut menyasar penumpang yang baru mengantongi sertifikat vaksin dosis pertama.
Sebab, PCR sebagai salah satu syarat perjalanan untuk penumpang yang baru divaksin dosis pertama tercatat mahal. Bahkan, lebih mahal dari harga tiket pesawat itu sendiri.
Ia menyebut, pemerintah perlu mempertimbangkan kembali aturan yang baru saja diterbitkan tersebut.
"Kami sangat berharap pemerintah meninjau pemberlakuan PCR terhadap penumpang pesawat udara. kalau PCR-nya fungsi mendeteksi Covid sama dengan antigen, kenapa terjadi perbedaan antara penumpang pesawat udara dengan moda transportasi lainnya, dan ini cukup tinggi harganya malah PCR lebih tinggi dari harga tiket," ujar Tomy, Selasa (10/8/2021).
Menurutnya, kebijakan yang tak seimbang menjadi faktor lain menurunnya penumpang pesawat. (*)
BACA JUGA: 12 Kali Guncangan Gempa Dirasakan Warga Gunungkidul, Berikut Data yang Dihimpun
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 297
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 265
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 238
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 40
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 38
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 33
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 32
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 30
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
BERLANGGANAN BERITA