Logo Saibumi

Terdakwa Pinangki Masih Terima Gaji, Ini Jawaban Kejagung

Terdakwa Pinangki Masih Terima Gaji, Ini Jawaban Kejagung

Saibumi.com (SMSI), Jakarta - Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 38 / Pid.Sus / 2020 / PN.Jkt.Pst. tanggal 08 Februari 2021 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 10 / Pid.Sus / 2021 / PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 atas nama Terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH. MH., putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

 

Dengan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka saat ini proses pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap Dr. Pinangki Sirna Malasari.

BACA JUGA: 2 Orang Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Tipikor PT. Amu

 

Dalam tahap proses dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada yang bersangkutan.

 

Terkait pemberitaan yang beredar bahwa Terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH. MH. masih menerima gaji “tidak benar”. Gaji Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH. MH. sudah tidak diterima (diberhentikan) sejak September 2020, sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan (diberhentikan) sejak Agustus 2020.

 

"Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020, Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH. MH. telah diberhentikan sementara dari jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan secara otomatis yang bersangkutan tidak lagi sebagai Jaksa," ujar Kasi Penkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

 

Demikian pernyataan ini sekaligus hak jawab, dan kami berharap tidak lagi menjadi polemik di tengah masyarakat. (SB.06)

BACA JUGA: 2 Orang Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Tipikor PT. Amu

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA