Logo Saibumi

Belum Merdeka Kalau Korupsi Masih Merajalela, Kurnia Ramadhana: Rakyat Dipaksa Tidak Waras

Belum Merdeka Kalau Korupsi Masih Merajalela,  Kurnia Ramadhana: Rakyat Dipaksa Tidak Waras

Ilustrasi: Belum Merdeka Kalau Korupsi Masih Merajalela, Kurnia Ramadhana: Rakyat Dipaksa Tidak Waras

Saibumi.com (SMSI), Jakarta - Pertimbangan hakim meringankan hukuman para koruptor, dianggap Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurniawan Ramdhana angkat bicara sebagai bentuk paksaan kepada rakyat untuk berpikir tidak waras, dalam program Mata Najwa disiarkan secara langsung mulai pukul 20.00 WIB.

 

Dilansir dari instagram @matanajwa, ia mengatakan gebyar diskon hukuman di pengadilan! syarat dan ketentuan berlaku ya. Rakyat jelata yang belum beruntung dapat diskon harap bersabar, ini ujian.

BACA JUGA: Lanmar Jakarta Siapkan Fasilitas Sarana Vaksin Covid-19


"Kita dipaksa untuk tidak waras melihat proses penegakan hukum ini," ujar Kurnia Ramadhana, peneliti Indonesia Corruption Watch. Disiarkan secara langsung di Trans7, dalam Tayangan Mata Najwa. Rabu malam (5/7/21)


Dilansir dari instagram @matanajwa,  isu penegakan hukum di Indonesia sedang ramai diperbincangkan. Hal ini bermula dari "obral" kortingan hukuman terdakwa korupsi.

Berbagai alasan muncul agar dapat dispensasi atas hukuman yang seharusnya diterima. Tak heran jika rata-rata hukuman koruptor selama tahun 2020 hanya berkisar 3 tahun 1 bulan dan dari 1.298 terdakwa korupsi, hanya ada 6 terdakwa yang dijatuhkan denda maksimal.

 

Menurut pemantauan dan analisis tren vonis persidangan korupsi sendiri di tahun 2020 dari ICW, kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp56 triliun, tetapi uang pengganti hanya sekitar Rp19,6 triliun.

 

Hal tersebut tentunya menimbulkan berbagai presepsi-presepsi buruk di masyarakat yang akhirnya menganggap hukum di Indonesia sudah tumpul dan cacat.

 

“Pemberantasan hukuman seperti yang tertera dalam pasal 52 KUHP tuntutan KPK menggambarkan 3 hal pertama sudah pasti terlalu rendah, kedua mnghina keadilan masyarakat, ketiga melukai hati para korban korupsi bansos. Tentu bagi ICW hukuman yang pantas dijatuhkan terhadap (Juliari) mantan menteri sosial tersebut adalah pidana penjara seumur hidup,” tutup Kurnia Ramadhana dalam video tersebut.

 

 

BACA JUGA: Lanmar Jakarta Siapkan Fasilitas Sarana Vaksin Covid-19

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA