Saibumi.com (SMSI), Bandarlampung - Bagi masyarakat yang terkena dampak dengan diberlakukannya PPKM darurat Level 4, pemerintah kembali akan memberikan bantuan dengan cara melakukan pendaftaran mandiri Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Menurut informasi dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI, DTKS ini nantinya memuat 40 % penduduk yang memiliki status kesejahteraan terendah dan akan menerima bantuan BST dan PKH.
BACA JUGA: BMKG: Angin Kencang Di Panjang Dampak Awan Cumulonimbus
Cara mendaftar program ini sangat mudah. Masyarakat hanya perlu mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
Nantinya akan dilakukan musyawarah tingkat desa dan hasilnya akan ditampilkan di berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa maupun Lurah.
Berikutnya, Dinas Sosial setempat akan melakukan verifikasi dan validasi data yang selanjutnya diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
Selanjutnya, Dinas Sosial akan melaporkan data tersebut kepada Bupati/Walikota setempat untuk diverifikasi.
Bupati atau Walikota daerah akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan ini.
Bagi warga yang ingin mengecek status penerima bantuan dapat melihatnya melalui dtks.kemensos.go.id atau cekbansos.kemensos.co.id. (SB.06)
BACA JUGA: BMKG: Angin Kencang Di Panjang Dampak Awan Cumulonimbus
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 238
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 40
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 38
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 35
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 33
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 30
BERLANGGANAN BERITA