Saibumi.com (SMSI), Way Kanan – Tekab 308 Polres Way Kanan berhasil mengamankan diduga DPO pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang mendobrak rumah di Kampung Bonglai Kecamatan Banjit, Way Kanan, Selasa (03/08/2021).
BACA JUGA: 2 Pelaku Curas Di Jalinsum Baradatu Berhasil Diringkus
Tersangka berinisial FS (25) domisili Desa Gunung Betuah Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara, termasuk dalam daftar DPO curas Polsek Banjit sejak 07 Juli 2017.
Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim Iptu Des Herison Syafutra menyebutkan bahwa sebelumnya pelaku bersama 6 orang lainnya melakukan curas di rumah korban yang bernama Aming pada Jumat 09 Juli 2017 pukul 01.00 WIB.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai senilai Rp 70 juta, perhiasan emas 92 gram dan satu senapan angina serta menderita luka-luka.
Tersangka diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman maksimal 9 tahun.
Sebelumnya, tersangka lain atas nama Deki Alba (31) telah diamankan terlebih dulu pada 26 Februari 2021 dan saat ini sedang ditahan di Lapas Kelas II B Way Kanan. Sementara 5 lainnya masih buron.
“Kita masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya,” tegas Iptu Des Herison Syafutra. (SB.06)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Senin, 15/08/2022 - Dibaca : 1091
2
Selasa, 16/08/2022 - Dibaca : 858
3
Rabu, 17/08/2022 - Dibaca : 709
4
Jumat, 12/08/2022 - Dibaca : 484
5
6
Minggu, 14/08/2022 - Dibaca : 374
1
Jumat, 19/08/2022 - Dibaca : 79
2
Jumat, 19/08/2022 - Dibaca : 75
3
Jumat, 19/08/2022 - Dibaca : 54
4
Jumat, 19/08/2022 - Dibaca : 36
BERLANGGANAN BERITA