Logo Saibumi

Simak! Ini Aturan Lengkap PPKM Level 4 Kota Bandarlampung

Simak! Ini Aturan Lengkap PPKM Level 4 Kota Bandarlampung

Photo: Simak! Ini Aturan Lengkap PPKM Level 4 Kota Bandarlampung [Saibumi.com/Riduan]

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Pembatasan kegiatan PPKM Level 4 resmi ditetapkan Kota Bandarlampung hingga 9 Agustus 2021.

 

Perpanjangan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 28 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19.

BACA JUGA: Ini Dia Fungsi Aplikasi "METRO BISA" Pelayanan Cepat, Tepat Dan Anti KKN

 

Berikut aturan lengkap PPKM level 4 untuk wilayah Kota Bandarlampung:

1. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring

2. Kegiatan sektor non esensial menerapkan 100 persen WFH

3. Kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen

4. Kegiatan pada sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan maksimal 25 persen WFO

5. Kegiatan pada sektor kritikal dapat beroperasi dengan kapasitas penuh atau 100 persen

6. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, pedagang asongan, toko kelontong, bengkel kecil, laundry, dan usaha sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat

7. Supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen

8. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam

9. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan usaha sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat

10. Rumah makan dan kafe dengan skala kecil dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen, sisanya dibawa pulang/delivery/take away

11. Restoran/rumah makan dan kafe dengan skala sedang dan besar hanya diizinkan menerima pesanan yang dibawa pulang/delivery/take away

12. Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dapat beroperasi 100 persen

13. Kegiatan ibadah di tempat ibadah (masjid, musholla, gereja, pura, vihara, dan klenteng) ditiadakan

14. Fasilitas umum (taman, tempat wisata, dan area publik lainnya) ditutup sementara
Kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara

15. Kegiatan olahraga/pertandingan diperbolehkan dengan ketentuan diselenggarakan oleh pemerintah tanpa penonton, atau olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan ketat

16. Transportasi umum dan kendaraan sewa diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen

17. Resepsi pernikahan ditiadakan

18. Pelaku perjalanan domestik wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama), hasil tes PCR H-2 atau hasil tes antigen H-1. Sopir kendaraan logistik dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.(*)

BACA JUGA: Ini Dia Fungsi Aplikasi "METRO BISA" Pelayanan Cepat, Tepat Dan Anti KKN

#

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA