Saibumi.com (SMSI), Bandarlampung - Satreskrim Polresta Bandarlampung menangkap seorang pengemudi ojol berinisial DS (22), warga Kelurahan Kupang Raya Telukbetung Utara pada 27 Juli lalu karena diduga membuat laporan palsu sebagai korban curas.
DS mengaku menjadi korban pencurian dan perampasan di sekitar Jalan Kedaton Bandarlampung.
BACA JUGA: Kasus Postif COVID-19 di Lampung Bertambah 581 Orang
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana Z, S.IK.,SH.,MH mengatakan bahwa piket Reskrim melakukan olah TKP setelah mendapatkan pelaporan dengan memeriksa saksi dan petunjuk CCTV.
"Namun, tidak ada yang mengetahui terjadinya peristiwa tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam akhirnya tersangka mengakui bahwa motornya tidak dirampas melainkan dipinjam teman. Akhirnya tersangka diamankan," ujarnya.
Diketahui, motif DS membuat laporan palsu tersebut dikarenakan tidak ingin membayar angsuran motor yang masih kredit dan ingin mendapatkan asuransi untuk dibelikan motor baru.
Akibat perbuatan tersebut, DS dijerat pasal 266 KUHP atau 220 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (SB.06)
BACA JUGA: Kasus Postif COVID-19 di Lampung Bertambah 581 Orang
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 295
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 265
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 234
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 38
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 35
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 34
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 31
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 30
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 28
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
BERLANGGANAN BERITA