Saibumi.com (SMSI), Bandarlampung - Terpidana korupsi proyek Lampung Selatan Jilid 2, Hermansyah Hamidi dan Syahroni dimasukkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Bandar Lampung berdasarkan putusan pengadilan tipikor.
Jaksa Eksekusi Dormian yang telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang Nomor : 10/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Tjk tanggal 16 Juni 2021 atas nama Terpidana Hermansyah Hamidi untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun di kurangkan dengan masa tahanan yang telah dijalani.
BACA JUGA: Bantu Masyarakat Terdampak Covid-19 , Riana Sari Arinal Bagikan Sembako
“Terpidana juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Selain juga adanya kewajiban untuk melakukan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 5.050.000.000,00, paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Pelaksana Tugas (PLT) Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri dalam keterangan persnya.
Hal tersebut sekaligus dilakukan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor Nomor : 10/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Tjk tanggal 16 Juni 2021 atas nama Terpidana Syahroni dengan cara memasukkannya ke dalam Rumah Tahanan Negara Klas I Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan dengan masa tahanan yang telah dijalani.
Terdakwa juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan disertai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp35.100.000,00 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan. (SB.06)
BACA JUGA: Bantu Masyarakat Terdampak Covid-19 , Riana Sari Arinal Bagikan Sembako
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 239
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 198
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 187
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 51
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 46
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 36
BERLANGGANAN BERITA