Saibumi.com (SMSI), Bandarlampung - Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Dr. Heffinur, S.H., M.Hum., mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha dan siapapun juga agar tidak memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 demi keuntungan pribadi.
Ia menegaskan Seperti dengan cara melakukan penimbunan stok obat-obatan, vitamin serta oksigen, dan menaikan harga diatas harga yang ditentukan oleh Pemerintah.
"Jika nantinya ditemukan para pelaku usaha yang melakukan kejahatan tersebut, saya menginstrusikan kepada seluruh Jaksa Penuntut Umum pada wilayah Kejaksaan Tinggi Lampung (Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri) untuk menuntut hukuman maksimal," Tegasnya, Kamis, (29/07).
Hal init dilakukan demi mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional sesuai ketentuan yang berlaku. (SB.06)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 647
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 77
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 54
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA