Saibumi.com (SMSI), Bandarlampung - Ketua Majelis Hakim, Hendro Wicaksono menolak eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum Joko Sudibyo dan tetap melanjutkan persidangan perkara penipuan pembayaran pajak tersebut. Kamis, (29/07/2021).
"Sidang akan kita lanjutkan dengan terdakwa Joko Subidyo," ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang.
BACA JUGA: Diterjang Ombak, Empat Rumah Luluh Lantak
Keputusan ini diambil setelah sebelumnya penasihat hukum terdakwa atas perkara penipuan bermodus pembayaran pajak ini mengajukan eksepsi sekaligus penangguhan penahanan atas nama kliennya, Joko Sudibyo.
Diketahui, Joko Sudibyo diduga melakukan penipuan dengan modus membantu pembayaran pajak PT Sumber Urip Sejati Utama tahun 2009-2011. (SB.06)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 239
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 198
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 187
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 51
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 46
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 36
BERLANGGANAN BERITA