Logo Saibumi

Peraturan Makan 20 Menit Ditempat, Ini Tanggapan Pemilik Rumah Makan

Peraturan Makan 20 Menit Ditempat, Ini Tanggapan Pemilik Rumah Makan

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Peraturan PPKM level 4 saat ini mengizinkan pedagang kaki lima dan warung Tegal (warteg) untuk memperbolehkan pembeli makan di tempat dengan waktu makan maksimal 20 menit. 

 

Hal tersebut menjadi bahan perbincangan dikalangan masyarakat salah satunya pemilik rumah makan. 

BACA JUGA: Ringankan Beban Masyarakat Terdampak Covid-19, Gubernur Arinal Beri Bantuan Para Pekerja Bongkar Muat dan Nelayan

 

Salah satunya pemilik rumah makan AS yang berada di Kota Bandar Lampung juga menanggapi berita tersebut.

 

Menurutnya peraturan tersebut sulit untuk diterapkan. Namun, kita harus tetap patuhi peraturan dari pemerintah.

 

"Sebenernya yah susah, tapi mau gimana lagi, menyesuaikan saja, mau ga mau harus nurut sama pemerintah daripada disuruh tutup" katanya kepada saibumi.com (28/07/2021).

 

Lanjutnya, ia juga mengatakan peraturan tersebut ia terapkan dengan cara setiap pembeli yang ingin makan ditempat, selalu diingatkan bahwa hanya diberi waktu 20 menit untuk makan ditempat.

 

"Ya setiap ada yang makan disini saya slalu bilang waktunya 20 menit yah" jelasnya.

 

Lebih lanjutnya, dia juga mengungkapkan bahwa selama PPKM berlaku, omset penjualan turun beda dari biasanya.

 

"Omset penjualan turun selama PPKM ini, ga ada yg ga turun pasti turun semua" ungkapnya.

 

Ia pun berharap agar Pandemi Covid-19 ini segera berakhir "Harapan saya yah , mudah-mudahan PPKM ini berakhir, Covidnya juga ilang, biar bisa normal seperti dulu lagi" pungkasnya. (*)

BACA JUGA: Bocah 13 Tahun Terjebur Sumur Sedalam 26 Meter

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA