Logo Saibumi

Buron 4 Bulan, Perampok Minimarket Dihadiahi Timah Panas

Buron 4 Bulan, Perampok Minimarket Dihadiahi Timah Panas

photo: saibumi.com

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung – Buron selama 4 bulan, tersangka perampokan  Mini Market (MM) di Rawa Laut Enggal Bandar Lampung, pada 30 Maret 2021 diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Lampung.

 

Tersangka diketahui bernama Agus susanto alias Aan (43 tahun), Warga Rawa Subur, Enggal Bandar Lampung dan ditangkap pada Senin, 26 Juli 2021 usai melakukan aksinya bersama seorang rekannya berinisial Id (idris) yang sudah lebih dulu ditangkap polisi, pada bulan april.

BACA JUGA: Jaga Keamanan dan Ketertiban, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Periksa Blok Hunian

 

Penangkapan terhadap tersangka, bermula ketika polisi mendapat informasi jika tersangka hendak pulang ke rumahnya, usai melarikan diri ke wilayah mesuji Sumatera selatan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mencari tahu keberadaan tersangka, yang berpindah pindah lokasi selama dalam pelariannya.

 

Setelah Polisi mengetahui keberadaan tersangka, di wilayah Rajabasa Bandar lampung. Saat itulah terssangka ditangkap, tersangka berusaha melarikan diri dan lakukan perlawanan terhadap polisi, sehingga terpaksa ditembak bagian kaki kedua tersangka.

 

Agus mengatakan aksinya dilakukan bersama rekannya di sebuah minimarket dengan cara menodongkan senjata tajam jenis golok kebagian leher korban.

 

“Korban merupakan wanita paruh baya, saya dan Idris juga kenal terhadap korban,”katanya.

 

lebih lanjut ia mengatakan Usai mengancam korbannya,kemudian menguras sejumlah barang berharga milik korban yang sedang berada di toko minimarket miliknya.

 

"Barang berupa dua unit ponsel gengam, uang tunai 1,5 juta didalam laci minimarket dan perhiasan yang dikenakan"lanjutnya.

 

Selain berhasil meringkus tersangka Aan yang merupakan otak dari aksi perampokan, polisi juga menyita sebilah golok yang digunakan para pelaku saat beraksi. Sementara barang berharga seperti ponsel genggam dan perhiasan korban sudah laku terjual, serta uangnya digunakan untuk berfoya foya selama dalam pelariannya.

 

Untuk  mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terjerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai aksi kekerasan, serta terancam hukuman pidana maksimal selama 9 tahun kurungan penjara.(*)

BACA JUGA: Jaga Keamanan dan Ketertiban, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Periksa Blok Hunian

#

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA