Logo Saibumi

Wilayah Luar Bandarlampung Memasuki PPKM Level 3, Ini Penjelasanya

Wilayah Luar Bandarlampung Memasuki PPKM Level 3, Ini Penjelasanya

Saibumi.com (SMSI), Bandarlampung - Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi menerbitkan instruksi mengenai penjelasan pelaksanaan PPKM Level 3 bagi seluruh kabupaten/kota selain Kota Bandarlampung.


Penjelasan tersebut tertuang dalam instruksi Gubernur Nomor 11 Tahun 2021 yang berlaku mulai tanggal 26 Juli 2021 hingga 02 Agustus 2021.


Kegiatan dan aktivitas yang dibatasi antara lain:

BACA JUGA: Pasang Pelek Honda Scoopy 12 Inci di Honda BeAT, Begini Caranya!


1. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring

2. Kegiatan perkantoran 75% WFH dan 25% WFO

3. Sektor esensial 100% beroperasi disesuaikan dengan peraturan operasional

4. Kegiatan ibadah secara berjamaah maksimal 25%

5. Kegiatan kemasyarakatan sementara ditiadakan

6. Resepsi pernikahan dengan kapasitas 25% dan tidak ada hidangan di tempat

7. Transportasi umum berkapasitas 75%

8. Pedagang dan jasa dapat membuka usahanya sesuai ketentuan pemerintah daerah masing-masing

9. Pasar modern dibatasi hingga pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%

10. Makan, minum di tempat umum dibatasi, dine in dan take away

11. Fasilitas umum dan area publik ditutup sementara berdasarkan peraturan perda masing-masing

13. Pertandingan olahraga tidak diperbolehkan adanya penonton dan menggunakan prokes ketat

14. Untuk perjalanan domestik syaratnya menggunakan kartu vaksin pertama, PCR H-2 atau Antigen H-1.

 


Selain itu, pelaksanaan PPKM Level 3 juga harus diikuti dengan pengoptimalan posko Covid-19 tingkat desa dan kelurahan di 14 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Lampung selain Kota Bandarlampung.


Untuk Kota Bandarlampung sendiri masih menggunakan Instruksi Gubernur Nomor 10 Tahun 2021 karena termasuk kriteria PPKM Level 4. (SB.06)

BACA JUGA: Pasang Pelek Honda Scoopy 12 Inci di Honda BeAT, Begini Caranya!

#

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA