Saibumi.com (SMSI), Bandarlampung- Berdasakan himbauan dari Gubernur Lampung tentang PPKM darurat Nomor 443/2549/V.13/2021, pengetatan dan pemeriksaan perjalanan masyarakat dilakukan dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa-Bali.
Terdapat beberapa titik penyekatan dan pemeriksaan antara lain: penyeberangan pelabuhan Bakauheni, beberapa titik di rest area Jalan Tol Trans Sumatera, Bandara Raden Inten II, Stasiun Kereta Api Tanjung Karang dan stasiun kereta lainnya.
BACA JUGA: Sipanggil, Solusi Servis Motor Dengan Tetap Dirumah Saja
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku perjalanan yang hendak keluar ataupun masuk Provinsi Lampung selama PPKM darurat (12 - 20 Juli 2021) antara lain:
1. Jalur darat dan penyeberangan Bakauheni-Merak
Membawa sertifikat vaksin tahap pertama (minimal dosis 1) dan surat keterangan hasil negative tes RT-PCR dengan sampel yang diambil pada kurun waktu maksimal 2x24 jam atau melakukan Rapid Test Antigen dengan sampel yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.
2. Jalur darat kereta api
Membawa sertifikat vaksin tahap pertama (minimal dosis 1) dan surat keterangan hasil negative tes RT-PCR dengan sampel yang diambil pada kurun waktu maksimal 2x24 jam atau melakukan Rapid Test Antigen dengan sampel yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.
Syarat ini juga berlaku bagi pelaku perjalanan yang hendak memasuki Kota bandarlampung dan Kota metro yang masuk dalam level 4.
3. Jalur udara
Membawa sertifikat vaksin tahap pertama (minimal dosis 1) dan surat keterangan hasil negative tes RT-PCR dengan sampel yang diambil pada kurun waktu maksimal 2x24 jam (tujuan Jawa-Bali) atau melakukan Rapid Test Antigen dengan sampel yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam (tujuan luar Jawa-Bali). (SB.06)
BACA JUGA: Sipanggil, Solusi Servis Motor Dengan Tetap Dirumah Saja
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 239
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 198
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 187
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 51
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 46
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 36
BERLANGGANAN BERITA