Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung – Selama PPKM Darurat, PT ASDP Indonesia Ferry memperketat syarat bagi penumpang akan melakukan perjalanan dari Pelabuhan Merak ke Bakauheni. Sabtu, (10/07/2021)
Hal ini disampaikan Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin ia juga mengatakan, berdasarkan surat edaran Menteri Perhubungan No. 49 tahun 2021 terdapat penambahan syarat perjalanan dengan kapal ferry dalam wilayah aglomerasi perkotaan.
BACA JUGA: Virtual Expo Tunas Honda Lampung Hadir Kembali di Tunas Simpang Pematang
Dalam pantauan Saibumi, syarat tambahan mulai diterapkan pada 12 Juli 2021 nanti yaitu, penumpang wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Suket yang dikeluarkan Pemda setempat.
"Atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan minimal eselon 2 dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik," kata Shelvy saat memberi keterangan
Shelvy juga menjelaskan syarat lainnya seperti kartu vaksinasi minimal dosis pertama, hasil negatif swab PCR 2 x 24 jam atau antigen 1 x 24 jam, dan mengisi e-HAC Indonesia tetap harus dilampirkan.
Dia juga menambahkan untuk memastikan syarat perjalanan ini sebelumnya sudah disiapkan lengkap saat akan berangkat dari rumah. Dan pastikan juga agar membeli tiket via online
Namun, aturan baru untuk pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik sudah tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksina pertama. Namun, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam.
BACA JUGA: Virtual Expo Tunas Honda Lampung Hadir Kembali di Tunas Simpang Pematang
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 239
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 198
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 187
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 51
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 46
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 36
BERLANGGANAN BERITA