Saibumi.com (SMSI), Bandarlampung - Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akan menjadwalkan pelimpahan tahap I perkara dugaan korupsi pengadaan benih jagung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Melalui Tim Penyidik bidang Pidsus Kejati Lampung, rencana akan melimpahkan tahap I kepada JPU untuk dilakukan penelitian berkas perkara, rencana akan dilaksanakan Minggu depan”, ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Andrie W Setiawan, S.H, S.Sos, MH berdasarkan keterangan persnya di Bandarlampung.
BACA JUGA: Vaksin yang Digunakan Sudah Teruji Klinis, Masyarakat Tidak Perlu Takut Untuk di Vaksin
Andrie mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan informasi mengenai perhitungan kerugian negara terhadap perkara ini.
“Untuk progres perhitungan kerugian Negara, masih dalam progres dari Lembaga, kita tunggu saja hasil Tim Penyidik”, katanya.
Sejauh ini Kejati Lampung juga sudah menetapkan para tersangka dalam kasus korupsi pengadaan benih jagung dan menahan sejumlah tersangka yaitu: ED, HR dan IM.
“Saat ini tim penyidik masih menunggu progres perhitungan kerugian Negara dari BPKP”, jelasnya. (SB.06)
BACA JUGA: Vaksin yang Digunakan Sudah Teruji Klinis, Masyarakat Tidak Perlu Takut Untuk di Vaksin
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 239
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 198
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 187
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 51
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 46
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 36
BERLANGGANAN BERITA