Logo Saibumi

Penetapan Isolasi Mandiri Covid-19, Inilah Pedoman Terbaru Kemenkes

Penetapan Isolasi Mandiri Covid-19, Inilah Pedoman Terbaru Kemenkes

Saibumi (SMSI), Bandar Lampung -  Praktisi klinik, edukator pengamat kesehatan dan relawan COVID-19 dr. Muhamad Fajri Adda'i menjelaskan Pedoman baru pasien COVID-19 dapat melepas masa isolasi atau dikatakan sembuh dari COVID-19 jika pasien bisa melepas masa isolasi atau dikatakan "sembuh" jika sudah 10 hari plus 3 hari gejala hilang.

 

Pasalnya, Dokter lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Gajah Mada ini juga mengatakan penetapan jumlah hari isolasi tersebut merupakan pedoman terbaru yang dipakai oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

BACA JUGA: MODENA Gebrak Industri Home Appliances dengan Produk Edisi Terbatas MARVEL

 

Untuk pasien COVID-19 dengan gejala berat bisa dikatakan akan sembuh dengan waktu yang lebih lama.

 

"Pertanyaannya, kalau gejalanya 5 hari sudah hilang, terus PCR-nya negatif harus tetap karantina? Dia tetap harus nunggu sampai 10 terus ditambah 3 hari, baru hari ke-14 dia baru boleh selesai isolasi, walaupun enggak pakai tes PCR lagi," ujar dr. Fajri kepada pada Sabtu (10/7/2021).

 

Pedoman kesehatan yang dikeluarkan oleh CDC juga menyebutkan bahwa untuk mengakhiri masa isolasi tidak dibutuhkan lagi tes usap. Akan tetapi, idealnya seorang pasien COVID-19 harus berkonsultasi dulu kepada dokter khususnya yang melakukan isolasi mandiri sebelum dinyatakan bebas virus corona.

 

BACA JUGA: MODENA Gebrak Industri Home Appliances dengan Produk Edisi Terbatas MARVEL

#

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA