Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung – Menurut surat edaran SATGAS Covid-19 No. 14 Tahun 2021, Polda Lampung secara penuh mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bari.
Hal tersebut terlihat dari himbauan kepada masyarakat agar memenuhi persyaratan wajib yang ingin melakukan perjalan menggunakan transportasi laut, yakni melakukan penyebrangan di pulau Bakhauheni selama PPK Darurat harus ada izin dan membawa kelengkapan surat-surat wajib. Kamis, (08/07/2021)
Dikutip dari Viva.com, Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno menjelaskan, penyekatan dilakukan di beberapa titik mulai Selasa, 6 Juli hingga 20 Juli 2021.
Untuk itu petugas akan melakukan pengecekan setifikat vaksin dan surat keterangan negatif rapid antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam, atau hasil tes PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam bagi pengendara dari seluruh Sumatera yang melakukan perjalanan ke pulau Jawa melalui Bakauheni.
“Bila kedua syarat tersebut tidak dapat diperlihatkan kepada petugas maka pengendara akan diputar balik ke tempat asal. Penyekatan ini dikecualikan terhadap angkutan logistik dan sejenisnya,” ujarnya.
Syarat-syarat yang wajib dibawa ada dua pertama menujukan Surat Bebas Covid-19 (Hasil Swab Antigen/PCR) dan Menunjukan Sertifikat Vaksin Covid-19.
Berdasarkan informasi yang didapat, jika tidak mematuhi dua syarat tersebut pejalan di minta untuk putar balik dan tidak diizinkan melakukan perjalanan keluar.
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 300
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 68
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
BERLANGGANAN BERITA