Logo Saibumi

Sebanyak 4 Calon Haji 2021 Provinsi Lampung Ajukan Penarikan Dana

Sebanyak 4 Calon Haji 2021 Provinsi Lampung Ajukan Penarikan Dana

Saibumi.com (SMSI), Bandarlampung - Hingga Jumat, 11 Juni 2021 terdapat empat calon jemaah haji dari wilayah Lampung yang gagal berangkat tahun ini mengajukan penarikan dana haji.
 
"Dari Kota Bandarlampung satu, dan tiga lainnya dari Kota Metro," kujar Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kementerian Agama Lampung Ansori, dilansir dari ANTARA.
 
Menurut penjelasannya, cara pengambilan dana haji dapat diajukan ke Kemenag di kabupaten/kota masing-masing disertai syarat-syarat berupa lembar setoran BIPIH asli dari BPJS, buku rekening bank yang masih aktif atas nama calon haji, fotokopi KTP asli serta nomor telepon aktif. Setelah data-data tersebut diproses maka dana haji yang hendak ditarik akan masuk ke rekening calon haji tersebut.
 
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) 660 Tahun 2021, calon haji yang mengambil dana pelunasan haji akan tetap diprioritaskan pada keberangkatan tahun selanjutnya.
 
"Tapi bila dana setoran awalnya juga ditarik berarti calon haji itu tercatat mundur dan tidak masuk kuota lagi. Bila calon haji tidak mengambil dananya, maka mereka akan mendapatkan manfaat dari hasil pengelolaan dana oleh BPKH," jelasnya
 
Untuk Provinsi Lampung, tahun ini ada sebanyak 6.636 jemaah calon haji yang tidak dapat berangkat ke Mekah. (SB.06)

BACA JUGA: Prof. Sunarto Waketum I Bidang Organisasi KONI Lampung Sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Unila Meninggal Dunia

#

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA