Logo Saibumi

Ramai Penggunaan Obat Ivermectin Untuk Pasien Covid-19, Ini Penjelasan BPOM

Ramai Penggunaan Obat Ivermectin Untuk Pasien Covid-19, Ini Penjelasan BPOM

Saibumi.com (SMSI), Bandarlampung - Beredarnya informasi mengenai obat Ivermectin untuk pasien Covid-19 setelah Moeldoko mengirimkan obat tersebut ke wilayah yang mengalami lonjakan kasus Covid-19 seperti Kudus dan Semarang membuat Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) angkat suara.

BPOM RI melalui unggahan di Instagram resminya memberikan penjelasan mengenai informasi terkait penggunaan Ivermectin.

Menurut BPOM, pandemi Covid-19 merupakan penyakit infeksi baru yang memerlukan penanganan cepat dalam pencegahan maupun pengobatannya. Upaya mendapatkan obat untuk terapi Covid-19 dilakukan dengan menemukan obat baru atau obat yang sudah digunakan untuk penyakit lain, tetapi diduga memiliki potensi untuk pengobatan Covid-19.

BACA JUGA: Kerjasama SMSI-UPDM (B): Lembaga Uji Kompetensi Wartawan Harus Jalan

Penelitian untuk pencegahan maupun pengobatan Covid-19 yang sudah dipublikasikan menyatakan bahwa Ivermectin memiliki potensi antiviral pada uji secara in-vitro di laboratorium. Akan tetapi, masih diperlukan bukti ilmiah yang lebih meyakinkan terkait keamanan, khasiat, dan efektivitasnya sebagai obat Covid-19 melalui uji klinik lebih lanjut.

Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali. Ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.

Sebagai tindak lanjut untuk memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan Covid-19, di Indonesia akan dilakukan uji klinik di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, dengan melibatkan beberapa Rumah Sakit.

Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson.

Badan POM RI terus memantau pelaksanaan dan menindaklanjuti hasil penelitian serta melakukan update informasi terkait penggunaan obat Ivermectin untuk pengobatan Covid-19 melalui komunikasi dengan World Health Organization (WHO) dan Badan Otoritas Obat negara lain.

Untuk kehati-hatian, Badan POM RI meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk membeli melalui platform online. Untuk penjualan obat Ivermectin termasuk melalui online tanpa ada resep dokter dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (SB.06)

BACA JUGA: Kerjasama SMSI-UPDM (B): Lembaga Uji Kompetensi Wartawan Harus Jalan

#

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA