Logo Saibumi

Kejagung RI Tahan Tersangka Dugaan Tipikor Penyimpangan Dalam Proses Pengalihan IUP Batubara Di Sarolangun

Kejagung RI Tahan Tersangka Dugaan Tipikor Penyimpangan Dalam Proses Pengalihan IUP Batubara Di Sarolangun

Saibumi.com (SMSI), Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 6 (enam) orang yang terkait dengan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Proses Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.

Saksi yang diperiksa antara lain:
AL selaku Direktur Utama PT. Antam, Tbk periode 2008-2013.
HW selaku Direktur Operasional PT. Antam, Tbk.
BM selaku Mantan Direktur Utama PT. ICR tahun 2008 s/d 2014.
MH selaku Komisaris PT. Tamarona Mas Internasional periode 2009 s/d sekarang.
BT selaku Karyawan PT. Antam, Tbk.
DM selaku SM Legal PT. Antam, Tbk tahun 2007 s/d 2019.

"Keenam orang tersebut diperiksa terkait mekanisme/Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT. Indonesia Coal Resources (ICR)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH.

BACA JUGA: Jampidsus Kejagung Periksa 1 Orang Saksi Perkara Tipikor PPPDE Sumsel

Setelah selesai pemeriksaan, 4 (empat) dari 6 (enam) orang yang diperiksa (yang juga berstatus sebagai Tersangka dalam perkara ini), dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara untuk waktu 20 (dua puluh) terhitung 02 Juni 2021 s/d 21 Juni 2021, yaitu:
AL selaku Direktur PT. Antam, Tbk periode 2008-2013.
HW selaku Direktur Operasional PT. Antam, Tbk.
BM selaku Mantan Direktur Utama PT. ICR tahun 2008 s/d 2014.
MH selaku Komisaris PT. Tamarona Mas Internasional (TMI) periode 2009 s/d sekarang.

"Terhadap Tersangka BM dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan 3 orang lainnya yaitu Tersangka AL, Tersangka HW, Tersangka MH dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini telah ditetapkan 6 (enam) orang Tersangka, terhadap 2 (dua) orang Tersangka yang belum hadir yaitu Tersangka AT selaku Direktur Operasional PT. ICR dan Tersangka MT selaku Direktur PT. CTSP (pihak penjual), seyogyanya turut diperiksa pada hari ini, namun karena berhalangan hadir dengan alasan sakit, pemeriksaan kepada yang bersangkutan akan dilanjutkan pada minggu depan. (SB.06)

(Sumber: Kejati Lampung)

 

Layanan Kesehatan Klinik Saibumi :

1. Rapid Test

Antigen & Antibodi

Rapid Test Homecare

2. Kontrol Kesehatan

3. Berobat Umum

4. Dll

Nomor yang dapat dihubungi

Telp/WA 0811 799 188

 

BACA JUGA: Percepat Operasi Penyelamatan, Pemkot Beri Bantuan Kepada Basarnas Provinsi Lampung

#

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA