Logo Saibumi

Dishub DIY : Tarif Parkir Tidak Sesuai Perda Termasuk Pemerasan dan Masuk Hukum Pidana

Dishub DIY : Tarif Parkir Tidak Sesuai Perda Termasuk Pemerasan dan Masuk Hukum Pidana

Saibumi.com(SMSI), Jogja - Walau pandemi Covid-19 belum berakhir, Yogyakarta sudah mulai ramai dikunjungi wisatawan. Ramainya kunjungan saat masa pandemi menyebabkan jogja ramai dan banyak muncul laporan kekecewaan dari masyarakat.

Tarif parkir liar salah satunya, setelah viral karena adanya penenaan tarif parkir yang tidak sesuai aturan dan petunjuk yang disampaikan pemerintah, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta menyatakan akan melakukan operasi penertiban tarif parkir dan parkir liar.

Operasi itu nantinya akan dilakukan bersama dengan Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Yogyakarta.
Itu masuknya lebih ke penegakan hukum. Dan menurut kajian kami, itu masuk upaya pemerasan dan sudah masuk ranah pidana.

BACA JUGA: Dandim Cek Lokasi TMMD Sengkuyung Tahap II Desa Mangli

"Makanya nanti kami akan menggelar operasi bersama Reskrim Polrestabes Yogyakarta,” ujar Kepala Bidang Perparkiran Dihub Kota Yogyakarta, Imanudin Azis, Selasa (1/6/21).

Azis menyatakan, jika ada warga atau oknum petugas parkir yang terkena razia karena parkir liar dan mengenakan tarif parkir yang tidak sesuai peraturan daerah (Perda) tentang parkir, maka tindakan yang akan diterima oknum tersebut berlapis.

Selain pelanggaran Perda, oknum tersebut melanggar aturan pidana. Lebih masuk kearah pemerasan. Jadi kita nanti melakukan giat operasi bersama Bagian Reskrim Kota Yogyakarta,” tambahnya. (One)

BACA JUGA: Dandim Cek Lokasi TMMD Sengkuyung Tahap II Desa Mangli

#

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA