Logo Saibumi

Hal Tabu dalam Kehidupan Masyarakat Manggarai

Hal Tabu dalam Kehidupan Masyarakat Manggarai

Saibumi.com (SMSI), Dalam kebudayaan tradisional dikenal konsep tentang tabu atau pantang yang diartikan sebagai suatu larangan yang apabila dilanggar akan mendapatkan hukuman dari masyarakat atau Tuhan dan alam gaib[1]. Konsep tabu atau pantang ini dalam berbagai kebudayaan tradisional sering memiliki namanya tersendiri, namun memiliki maksud yang sama dalam pengertiannya.

Kata tabu sendiri berasal dari bahasa polinesia, dan kemudian menjadi terkenal dalam dunia pengetahuan melalui kisah-kisah perjalanan kapten  James Cook mengenai perjalanannya ke pulau-pulau di Lautan Teduh pada tahun 1777.[2] Kata tabu dalam bahasa polinesia kemudian diterjemahkan oleh kapten Cook dalam bahasa inggris taboo.

Dalam kebudayanan masyarakat manggarai konsep tabu sering disebut dengan ireng. Terlepas dari kemungkinan adanya pergesaeran pengertian antara kata tabu dalam bahasa polinesia dan kata ireng dalam bahasa manggarai, tetapi secara umum keduanya memiliki kesamaan maksud.

BACA JUGA: Bersiap Menggelar 5G, Telkomsel Perluas Cakupan VoLTE Hingga 230 Kota di 2021

Dalam masyarakat manggarai hidup berbagai keyakinan akan hal-hal yang tabu. Bahkan hampir di setiap daerah di manggarai mempunyai hal-hal yang dianggap tabu. Hampir semua hal tabu dalam kehidupan masyarakat manggarai menyertakan hukuman atau konsekuensi yang harus ditanggung jika tabu atau langgaran tersebut dilanggar.

Pengertian tabu/larangan/pantangan/pamali

  1. Kamus besar bahasa indonesia[3]

Tabu adalah sesuatu yang dilarang atau dianggap suci, (tidak boleh disentuh, tidak boleh diucap; dsb): pantang atau larangan.

  1. Ensiklopedi Nasional Indonesia[4]

Pantang adalah larangan untuk melakukan sesuatu hal yang apabila dilanggar akan mendapat hukuman dari masyarakat atau Tuhan dan alam gaib. Larangan tersebut bermacam-macam jenisnya yang dapat ditemui pada bermacam-macam kebudayaan di dunia. Secara universal, pantangan atau tabu beasal dari bahasa Polinesia, taboo, yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat keagaman dan supranatura, terutama di dalam upacara-upacara sakral.

  1. Ensiklopedi Indonesia[5]

Tabu (ethnologi), istilahnya diambil dari bahasa Maoti di New Zealand. Dalam pengetahuan agama pengerrtian ini dipakai untuk segala sesuatu yang menurut kesadarn primitif berisi mana (kuasa atau kesaktian). Sebab itu orang harus berhati hati terhadapnya. Pengertian tabu dapat bersangkut-paut denngan orang-orang tertentu, ddengan alat-alat dan tempat-tempat, dan juga pristiwa-pristiwa tertentu, sebaliknya dari pantang (hanya mengenaii perbuatan-perbuatan yang dilarang).

 

 

  1. Tabu Menurut Masyarakat Kampung Pau[6]
  2. Neka wenang eme ba rapu kudut ngo boak (jangan bersin ketika membawa mayat untuk dikuburkan)

Dalam kepercayaan orang Manggarai terkhusus masyarakat Pau, bersin pada waktu mengarak mayat menuju liang lahat adalah suatu pertanda akan terjadinya hal buruk. Sehingga bersin “wenang” menjadi sebuah tabu atau pamali bagi seluruh anggota yang tergabung dalam arakan pengantar mayat menuju liang lahat.

Akibat yang akan timbul jika larangan atau tabu ini dilanggar adalah salah satu dari warga kampung akan meninggal. Menurut kepercayaan, orang yang meninggal dan sedang diarak menuju liang lahat ingin mencari teman (orang lain yang masih hidup) untuk menemani perjalanannya, sehingga akan ada yang warga kampung yang meninggal untuk menyusulnya. Orang Manggarai menyebutnya dengan “kawe hae” (cari teman)

Agar hal buruk ini tidak terjadi, maka salah satu jalan yang ditempuh adalah membuat “wada”. Konsep tentang wada dalam budaya Manggarai salah satunya dapat diartikan sebagai komunikasi dengan suatu yang di luar dunia fisik atau materi, yakni suatu yang transenden. Tabu atau larangan untuk bersin ketika mengarak mayat untuk dikuburkan membuat orang Manggarai terkhusus masyarakat Pau tetap meyakini akan adanya sesuatu yang transenden diluar dunia fisik. Tabu atau larangan seperti ini juga membangun sikap dalam diri masayarakat untuk tetap menghormati dan berkomunikasi dengan mereka yang sudah meninggal.

  1. Neka lonto lobo ngencung (jangan duduk di atas alat penumbuk yang disebut ngencung).

Nencung adalah alat yang digunakan untuk menumbuk, biasanya untuk menumbuk padi, kopi atau jagung. Ngencung dibuat dari bongkahan kayu berbentuk silinder atau tabung dengan lubang seperti kawah pada bagian tutupnya. Sedangkan alat penumbuknya disebut alu.

 Di daerah Pau adalah sebuah pamali atau tabu bagi kaum permpuan yang masih gadis dan ibu-ibu hamil untuk duduk diatas ngencung, sehingga orang tua sering menasehati “neka lonto lobo ngencung”. Jika seorang anak perempuan gadis atau ibu hamil duduk diatas ngencung, maka diyakini anak yang akan dilahirkannya kelak tidak akan bisa berjalan atau mengalami keterlambatan dalam proses berjalan. Orang Manggarai menyebutnya ata peko (orang yang tidak bisa berjalan).

Umumnya dalam budaya Manggarai dikenal istilah sungke. Sungke dapat berarti suatu cara yang ditempuh atau digunakan untuk menangkal akibat dari suatu hal.

  1. Neka lonto one tange sai (jangan duduk dibantal kepala)

Dalam kehidupan orang manggari dikenal perbedaan antara bantal untuk kepala dan bantal untuk duduk. Bantal kepala digunakan untuk tidur dan bantal duduk digunakan untuk diduduki. Kedua bantal ini memiliki perbedaan yang mencolok jadi sangat mudah unuk membedakannya . Munculnya bantal duduk dalam masyarakat Manggarai salah satunya dipengaruhi oleh kebiasaan orang Manggarai untuk duduk bersial atau selengka di atas tikar, sehingga bantal duduk membantu agar orang mampu duduk dengan lebih nyaman.

Menjadi suatu pamali atau tabu bagi orang Manggarai terkhusus orang Pau untuk duduk menggunakan bantal kepala. Larangan ini berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali. Karena menurut keyakinan, orang yang menggunakan bantal kepala untuk duduk akan mengalami wicul (bisul), sehingga sering didengar orang tua melarang anak-anak “neka lonto lobo bantal jaga wicul” (jangan duduk diatas bantal aws bisul).

 Menurut orang Pau, sungke jika seorang telah duduk diatas bantal kepala adalah dengan mengebaskan debu dari bantal tersebut di depan pintu rumah dengan lima kali pukulan. Lebih jauh tabu atau larangan ini menjadi batasan bagi masyarakat terkhusus orang Pau agar menghargai orang lain. Karena tidak patut atau tidak sopan jika seorang membenamkan pantatnya di atas bantal yang mungkin akan digunakan oleh orang lain untuk membenamkan kepalanya. Maka, larangan ini memiliki fungsi etis dalam bertindak.

  1. Neka wale agu reis ata eme ngo wero (jangan jawab dan sapa orang ketika memberitakan berita duka)

Pada zaman dulu ketika belum digunakanya alat komunikasi moderen, masyarakat Pau memiliki aturan khusus dalam membawa atau memberitakan berita duka (wero) kepada orang lain (kerabat) di kampung lain. Kampung atau keluarga berduka menentukan dua orang laki-laki untuk membawa berita ini. Salah satu laki-laki harus selek kope perang (parang perang bukan parang kerja) dan laki-laki lain membawa sebuah tombak.

Dalam perjalanan kedua pembawa berita dilarang untuk menyapa atau menjawab jika ada yang bertanya (biasanya orang yang berpapasan dengan mereka mengetahui jika mereka adalah pembawa berita duka). Tetapi jika mereka melanggar, akibatnya adalah salah satu dari pembawa berita tersebut keluarganya akan meninggal. Menurut orang tua sungke jika larangan ini dilanggar adalah dengan membuat garis batas menggunakan saung ta’a (daun yang segar atau daun “mentah”) jika dijumapai jalan yang bercabang.

Fungsi Tabu Bagi Masyarakat Kampung Pau

  1. Sebagai bentuk pengendalian sosial

Tabu adalah larangan atau pantangan akan sesuatu hal, yang jika dilanggar akan menimpakan hukuman atau sanksi bagi pelanggar. Seturut sifatnya ini tabu dapat bertindak sebagai sebuah bentuk pengendalian sosisal dalam masyarakat. sebagi pengendalian sosial tabu menarik garis batas antara yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

Tabu atau larangaan yang hidup dalam masyarakat pau menjadi suatu kontrol yang membatasis tindakan masyarakat kampung pau, agar tidak terjadi pengrusakan dalam tatanaka rono one mata wae (jangan rono “cuci rambut” di mata air) atau neka ngo duat reme acara saung ta’a (jangan pergi kerja ketika acara saung ta’a). Tabu atau larangan seperti ini jika ditelisik lebih jauh merupakan salah satu bentuk dari pengendalian sosial. Semisal tabu untuk duduk di atas bantal kepala. Tabu ini memberikan batasan bagi tindakan masyarakat agar norma kesopanan tetap terjaga. Karena tidak etis jika seorang membenamkan pantatnya pada banatal yang kemudian akan digunakan oleh orang lain untuk menaruh kepala. Sebagai unit sistem religi

Sistem religi secara eksplisit berkaitan dengan kepercayaan terhadap suatu yang berada di luar dunia fisik atau materi. Dalam sistem religi orang meyakini akan suatu bentuk keberadaan diluar dirinya. Banyak diantara tabu atau larangan yang dihidupi masyarakat pau yang berkaitan atau menjadi unit dari sistem religi.

  1. Sebagai Pembentuk Solidaritas

Dalam kehidupan masyarakat pau terdapat berbagai tabu atau larangan yang menjadi instrumen pengokoh rasa solidaritas antar warga. Salah satunya telah diangkat pada bagian sebelumnya yaitu tabu neka ngo duat eme reme acara saung ta’a (jangan pergi ke kebun “bekerja” ketika ada acara saung ta’a di dalam kampung). Melalui tabu atau larangan ini, masyarakat pau diajak untuk memiliki rasa solider yang tinggi terhadap sesamanya yang berkesusahan. Rasa solider ini tercermin dalam keikutsertaan warga kampung untuk berduka dengan tidak melakukan pekerjan berat seperti kerja kebun.

  1. Sebagi pelestari atau penguat kebudayaan

Fungsi sebagai pelestari kebudayaan ini berarti bahwa tabu atau larangan menjadi suatu alat atau jalan agar kebudayaan dalam masyarakat tetap dianut atau dihidupi. Karena seringkali didapati kebudayaan-kubudayaan begitu saja ditinggalkan dan dilengserkan oleh kebudayaan lain yang dirasa lebih menguntungkan atau lebih enak.

Dalam kehidupan masyarakat pau terdapat banyak tabu atau larangan yang berperan sebagai penguat atau pelestai kebudayaan.Beberapa di aantaranya telah dijelaskan pada bagian sebelumnya, seperti neka hang lawo (jangan makan tikus), acara poro putes (acara potong tali pusar), atau harus pande acara kaer lema “jambut” kut anak ata rona pertama jaga dopel (harus dibuat acara kaer lema “jambut” untuk anak laki-laki pertama supaya bisa bicara).

Tabu-tabu seperti ini membuat masyarakat tetap mengetahui sejarah suku mereka, dan berusaha unuk mewariskannya kepada keturunan dan kebudayaan.

  1. Sebagai Pengajaran Moral

Tabu dala kehidupan masyarakat pau juga berperan dalam penanaman dan pengajaran nilai moral. Dalam tabu atau larangan sering terkandung nilai moral-moral seperti kesopanan, kesusilaan dan lain sebagainya, seperti dalam tabu atau larangan neka ngo duat eme reme acara saung ta’a (jangan pergi ke kebun “bekerja” ketika ada acara saung ta’a di dalam kampung), neka lonto one tange sai (jangan duduk dibantal kepala) atau neka lonto lobo ngencung (jangan duduk di atas alat penumbuk yang disebut ngencung).

 

Dalam kehidupan masyarakat kampung Pau di Desa Kentol Kecamatan Cibal Kabupaten Manggarai, terdapat banyak tabu yang berlaku dan diyakini oleh warga seperti neka wenang eme ba rapu kudut ngo boak (jangan bersin ketika membawa mayat untuk dikuburkan), neka hang lawo (jangan makan tikus) dan lain sebagainya.

Tabu-tabu dalam masyarakat Pau tidak hanya berkutat pada konsep larangan, tetap lebih dari itu tabu atau larang tersebut memiliki peran dan fungsi tersendiri serperi, sebagai pengendalian sosial, sebagai sitem religi, sebagai pembentuk solidaritas, sebagai pelaestari atau penguat kebudayaan dan sebagai pengajaran moral. Penulis : Florida Suryati

 

 

 

 

 

 

 

BACA JUGA: Bersiap Menggelar 5G, Telkomsel Perluas Cakupan VoLTE Hingga 230 Kota di 2021

#

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA