Saibumi.com(SMSI), Bandar Lampung - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan, kembali menaikan status dari penyelidikan ke Penyidikan dan menetapkan 2 orang lagi sebagai tersangka kasus pengrusakan Polsek Candipuro Lampung Selatan.
Hal tersebut dibenarkan Kabidhumas Polda Lampung Zahwani Pandra Arsyad, dalam keterangan resminya terkait perkembangan penyelidikan dan penyidikan peristiwa tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan tambahan dan gelar perkara yang dilakukan pada hari Jumat (21/5) kemarin, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan menaikan status dari penyelidikan ke Penyidikan dan menetapkan 2 orang lagi sebagai tersangka," katanya, Minggu (23/05/2021).
BACA JUGA: Dandim Beri Masukan Dalam Musrenbang RPJMD
Lanjut Pandra, RH dan MS yang semula dari hasil pemeriksaan penyidik belum memiliki alat bukti yang cukup, setelah dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi saksi dan dilakukan gelar perkara kembali.
"Terhadap kedua orang tersebut terpenuhi unsur pidananya berdasarkan 2 alat bukti yang cukup, kemudian statusnya dinaikan ketingkat penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan pasal 170 KUHPidana dan dilakukan penahanan di rutan Polres Lampung Selatan," jelasnya.
Pandra menambahkan untuk jumlah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sampai dengan hari ini sebanyak 12 orang tersangka. (*)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 85
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 54
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA