Saibumi.com(SMSI) Bandarlampung - Jajaran Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, ganja dan juga pil ekstasi di halaman Mapolda Lampung, Senin (10/05/2021).
Kapolda Lampung Irjen Pol Sugiatno mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan jajarannya selama bulan Ramadan ini.
"Hasil dari operasi penyakit masyarakat (Pekat) selama bulan Ramadan, kami berhasil mengamankan 25 tersangka narkotika baik itu pengedar maupun pemakai berat," ungkapnya.
Hendro melanjutkan, bahwa ini merupakan hasil kerja keras bersama semua pihak, nantinya para personil yang bekerja ini akan kami berikan reward.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati," tegas Jenderal bintang dua ini.
Ditempat terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Adhi Purboyo, melalui Kasubdit III Kompol Alsyahendra mengatakan, belasan ribu narkoba tersebut hasil ungkap kasus selama kurun waktu satu bulan.
"Sebanyak 13 ribu butir pil ekstasi beserta 52 kg narkotika jenis sabu, dihancurkan dengan menggunakan blender yang sebelumnya diberi cairan deterjen," jelasnya.
Lanjut bang Al, panggilan akrabnya, sebanyak 150 Kg narkoba jenis ganja juga ikut dimusnahkan dengan cara dibakar pada kegiatan yang di lakukan di halaman Mapolda Lampung siang tadi.
(Ndhst/saibumi)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 640
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 294
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 264
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 233
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 185
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 26
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 22
BERLANGGANAN BERITA