Saibumi.com (SMSI), Bandarlampung - Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung membuka layanan konsultasi secara online melalui JPN guna mengurangi penularan COVID-19 di Provinsi Lampung.
"JPN dapat diakses oleh masyarakat dengan membuka website kejatilampung@kejaksaan.co.id. konsultasi secara online melalui JPN telah dibuka pada awal Mei 2021," kata Kasi Timkum Datun Kejati Lampung dikutip dari ANTARA.
Dia mengatakan bahwa website yang sudah diketahui oleh masyarakat tersebut dulu hanya menerima pelayanan hukum. Namun kini, Datun berinisiatif membantu pemerintah demi menurunkan angka COVID-19 dengan cara membuka konsultasi online melalui JPN.
BACA JUGA: Mark Sungkar Menjadi Tahanan Kota
"Masyarakat dapat melakukan konsultasi mengenai persoalan perceraian atau pun perdata lainnya dengan cara menginput data pemohon yang ada di kanal JPN. Setelah data terkirim otomatis maka akan tersambung langsung ke Kejati Lampung yang kemudian segera dijawab oleh petugas JPN yang berjaga saat jam kerja," lanjutnya.
Pada intinya, selain membantu pemerintah, kehadiran JPN juga berfungsi untuk meningkatkan kapasitas pelayanan publik untuk masyarakat Lampung. (SB.06)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 240
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 60
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 46
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 44
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 42
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
BERLANGGANAN BERITA