Saibumi.com (SMSI), Bandarlampung - Seorang Jaksa bernama Ika Mutiara Putri (31) yang bertugas sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung meninggal dunia akibat terpapar Covid-19.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Andrie W Setiawan, Ika menghembuskan nafas terakhirnya setelah 16 hari dirawat di ICU Rumah Sakit Bumi Waras.
"Tadi pagi pada saat adzan subuh beliau meninggal dunia setelah berjuang melawan Covid-19 pasca melahirkan," kata Andrie W Setiawan. Selasa, 04 Mei 2021.
Diketahui, Jaksa Ika baru saja melahirkan anak keduanya dan sempat pulang ke rumah. Namun setelah itu dirinya merasakan sesak nafas yang kemudian dibawa ke rumah sakit. Berdasarkan hasil tes PCR menunjukkan bahwa Ika terpapar Covid-19.
BACA JUGA: KOMPASH Berbagi Di Bulan Penuh Berkah
Menurut penuturan Andrie, pihak Kejati Lampung merasa sangat kehilangan atas kepergian Ika yang merupakan seorang penyidik dan penuntut umum terbaik di bidang pidsus di Kejati Lampung. Ika juga telah menjadi Jaksa selama lima tahun. (SB.06)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 653
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 305
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 268
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 242
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 203
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 192
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 102
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 63
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
BERLANGGANAN BERITA