Logo Saibumi

Posko Pengaduan THR Provinsi Lampung Telah Dibuka Mulai 20 April Sampai 20 Mei 2021

Posko Pengaduan THR Provinsi Lampung Telah Dibuka Mulai 20 April Sampai 20 Mei 2021

Saibumi.com (SMSI), Bandarlampung - Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan bahwa Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya tahun 2021 telah dibuka sejak 20 April sampai dengan 20 Mei mendatang, untuk memantau penyaluran THR bagi para pekerja.

"Posko pengaduan THR tersebut dibuka sebagai salah satu sarana konsultasi, pemantauan pelaksanaan pembayaran THR, serta menjalin koordinasi penegakan hukum dengan instansi terkait," kata Agus Nompitu seperti dilansir dari ANTARA. Kamis, 22 April 2021.

Agus menjelaskan bahwa menurut data kemarin, belum ada aduan mengenai THR yang masuk. Selain itu menurutnya Disnaker telah melakukan koordinasi dengan kabupaten dan kota untuk turut mengawasi pemberian tunjangan.

BACA JUGA: Pemkot Bandarlampung Terima 50 Sertifikat Fasum dari BPN

"Untuk posko pengaduan THR tahun 2021 ini dibuka di 15 kabupaten dan kota di Provinsi Lampung," lanjutnya.

Tercatat sekitar 7.000 lebih perusahaan yang ada di Lampung. Untuk itu, Disnaker akan terus bersinergi dengan Apindo dan serikat buruh sebagai kepanjangan tangan dari perusahaan serta pekerja untuk mengawasi penyaluran THR tahun ini.

"Sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Lampung nomor 045.2/1497/07/2021, pembentukan pos komando pelaksanaan tunjangan hari raya keagamaan selain diharuskan untuk melaporkan data pelaksanaan THR di perusahaan untuk ditindaklanjuti, juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19," katanya.

Selain itu, Menaker Ida juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 mengenai Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR secara penuh kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Tetapi, bagi perusahaan yang masih terdampak COVID-19 dan tidak mampu membayar tunjangan menurut waktu yang ditentukan, pemerintah akan memberikan kelonggaran yaitu maksimal H-1 Idul Fitri dengan catatan pengusaha melakukan dialog dan mencapai kesepakatan dengan pekerja terlebih dahulu berdasarkan laporan keuangan secara transparan dan tertulis kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat tujuh hari sebelum Hari Raya. (SB.06)

BACA JUGA: Pemkot Bandarlampung Terima 50 Sertifikat Fasum dari BPN

#

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA