Logo Saibumi

Satu Orang Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Tipikor Proyek Pembangunan Jalur Transmisi PT PLN UIP Medan Tahun 2016-2017

Satu Orang Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Tipikor Proyek Pembangunan Jalur Transmisi PT PLN UIP Medan Tahun 2016-2017

 

Saibumi.com (SMSI), Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Proyek Pembangunan Jalur Transmisi 275 KV Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan Tahun 2016-2017. Saksi yang diperiksa yaitu RD selaku Pegawai PT. PLN (Persero) UIP II Medan.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan tahun 2016-2017," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH.,MH dalam keterangannya. Kamis, 15 April 2021.

BACA JUGA: 15 Orang Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Tipikor PT. ASABRI

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (SB.06.)

(Sumber: Rilis Kejati Lampung)

BACA JUGA: 15 Orang Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Tipikor PT. ASABRI

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA