Logo Saibumi

Kendala Kewenangan, Pemprov Lampung Kaji Regulasi untuk Dukung Perbaikan Jalan Desa

Kendala Kewenangan, Pemprov Lampung Kaji Regulasi untuk Dukung Perbaikan Jalan Desa

Foto ist/Gubernur Lampung, Rahmad Mirzani Djausal

Saibumi.com(SMSI), Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung mengakui belum dapat mengintervensi pembangunan jalan desa, karena terbentur pembagian kewenangan yang diatur dalam regulasi. 

 

Meski demikian, Pemprov terus mengkaji berbagai mekanisme agar ke depan dapat berkolaborasi dengan masyarakat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur desa.

BACA JUGA: Brigif 4 Marinir/BS Perkuat Kolaborasi dengan Media, Dorong Informasi Akurat ke Masyarakat

 

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, kewenangan pemerintah provinsi hanya mencakup penanganan jalan berstatus jalan provinsi. Karena itu, pembangunan jalan desa belum dapat dilakukan secara langsung oleh Pemprov.

 

"Memang kewenangan Pemerintah Provinsi ada pada jalan provinsi. Kami sudah berupaya mencari mekanisme agar pemerintah provinsi bisa melakukan intervensi terhadap jalan desa. Namun, berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, hal tersebut belum memungkinkan. Kami masih mempelajari regulasinya," ujar Mirza, Selasa (21/7/2026).

 

Menurutnya, adanya masyarakat yang bergotong royong hingga melakukan urunan dana untuk memperbaiki jalan desa, menjadi bukti bahwa kebutuhan infrastruktur dasar di tingkat desa masih sangat besar.

 

Melihat kondisi tersebut, Pemprov Lampung saat ini tengah mengkaji berbagai skema kerja sama yang tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, agar pemerintah daerah dapat turut berkontribusi dalam pembangunan jalan desa.

 

"Harapannya nanti pemerintah provinsi juga bisa ikut berkolaborasi dengan masyarakat untuk membangun jalan desa, setelah kami menemukan cara dan regulasi yang memungkinkan hal itu dilakukan," lanjutnya.

 

Di sisi lain, Mirza menegaskan bahwa prioritas Pemprov Lampung saat ini masih difokuskan pada peningkatan kualitas jalan provinsi. 

 

Program tersebut menjadi bagian dari target pembangunan infrastruktur daerah hingga tahun 2030.

 

Ia menyebutkan, tingkat kemantapan jalan provinsi di Lampung saat ini telah mencapai sekitar 86 persen. Pemerintah menargetkan angka tersebut meningkat menjadi 95 persen pada 2030.

 

"Target kami adalah 95 persen jalan provinsi dalam kondisi mantap pada tahun 2030. Saat ini posisinya sudah berada di angka sekitar 86 persen. Karena itu, prioritas kami tetap menyelesaikan perbaikan jalan provinsi terlebih dahulu," jelasnya.

 

Meski masih berfokus pada jalan provinsi, Mirza memastikan Pemprov Lampung tidak menutup peluang untuk membantu pembangunan jalan desa di masa mendatang. 

 

Menurutnya, apabila target penanganan jalan provinsi telah tercapai, tersedia ruang anggaran, serta regulasi telah memungkinkan, pemerintah provinsi siap mengambil peran lebih besar.

 

 

BACA JUGA: Brigif 4 Marinir/BS Perkuat Kolaborasi dengan Media, Dorong Informasi Akurat ke Masyarakat

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA